Sikapi Polemik “Tempat Hiburan Malam” Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Blora, Ambil Langkah Tegas

Sikapi Polemik “Tempat Hiburan Malam” Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Blora, Ambil Langkah Tegas

*Ipnu: Jika memang dari pihak Pemkab berniat menindak lanjuti permasalahan ini semestinya Pemkab harus bersikap adil dan merata, tidak sebatas sepihak atau berfokus pada satu titik lokasi saja dimana yang lain terkesan ada pembiaran.*

BLORA Jateng, pi-news.online // Tempat komplek Lokalisasi Kampung Baru Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora Jawa Tengah, kali ini terkesan ramai sekali di jagad maya hingga jadi sorotan publik, olehnya, pada Rabu, 22 April 2026 Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Blora Ipnu Sutomo langsung mendatangi dan menemui ketua paguyuban lokalisasi setempat.

Setelah melihat dan mengamati kegaduhan yang selama ini terjadi hingga menimbulkan kurangnya kondusifitas di lapangan, Ipnu Sutomo memberikan pernyataan tegas.

“Jika tempat ini ditutup, seharusnya Pemkab Blora melalui OPDnya harus bersikap adil terhadap seluruh praktik usaha karaoke ilegal dan peredaran minuman keras (miras) yang tidak berizin secara merata, jangan terlihat sepihak saja.” jelasnya.

Ipnu sapaan akrabnya mempertanyakan ada apa dan kenapa hanya komplek Kampung baru di Kecamatan Jepon saja yang wacananya akan di tutup?

Ia menuturkan bahwa praktik usaha karaoke ilegal dan peredaran minuman keras di Kabupaten Blora ini sudah menjamur dan sangat merajalela di seluruh wilayah Kabupaten Blora.

Lebih lanjut Ipnu mengungkapkan, apabila lokalisasi atau tempat hiburan malam ditutup, Pemkab juga seharusnya mau memberikan pembekalan skill kepada mereka dan menyediakan tempat untuk relokasi agar mereka tetap bisa mencari nafkah atau memberikan jaminan pekerjaan lain di tempat tersebut sebagai bentuk solusi.

Karena hampir seluruh penghuni di Lokalisasi Kampung Baru ini mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membiayai pendidikan anak mereka. Tegasnya.

Ipnu berharap kepada Pemkab Blora, bilamana memang akan melakukan penutupan tempat hiburan malam, Pemkab Blora harus bersikap adil dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

1. Penutupan seluruh usaha hiburan malam yang tidak berizin tanpa tebang pilih di seluruh wilayah Kabupaten Blora.

2. Penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa tebang pilih di seluruh wilayah Kabupaten Blora.

3. Percepatan penerbitan Peraturan Bupati sebagai payung hukum

4. Memberikan pembekalan skill, menyediakan tempat untuk relokasi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai solusi

Ipnu pun menggaris bawahi bahwa seharusnya jangan sepihak jika memang Pemkab punya wacana untuk menutup tempat hiburan malam seperti ini, akan tetapi juga harus memberikan solusi bagi para pelaku praktik usaha tersebut.

Jadi poin nya Pemkab Blora jangan asal menutup praktik usaha yang sudah dibiarkan berjalan selama bertahun-tahun ini, akan tetapi harus memikirkan juga bagaimana memberikan solusi, misalnya dengan cara menciptakan lapangan pekerjaan baru di kota Blora ini.” pungkas Ipnu.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dari pihak-pihak terkait. (Galoeh/Ed)

Editorial: Solikin

Pos terkait