Kantor Desa Pantai Bakti Jam 10.30 Masih Sepi Apakah Pemerintah Desa Lupa Akan Tugasnya?
Bekasi pi-news.online
Kantor Desa yang sepi seringkali menjadi pemandangan yang tidak asing lagi di banyak Desa di Indonesia, salah satunya Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan salah satu contoh Desa yang dimana para pemerintah desa tidak ada aktivitas atau jarang berada di kantor. Padahal, kantor Desa adalah pusat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat. Namun, pada kenyataannya kantor Desa sering kali menjadi tempat yang sepi dan tidak ada aktivitas.
Ketika tim awak media mendatangi Kantor Desa Pantai Bakti, namun di kantor tersebut sudah memasuki jam kerja sekitar jam 10.30. Wib. Namun Kantor Desa itu sepi, cuman ada dua orang yaitu 1 Yahya Kasi Pelayanan 2 Wanda Staff Pelayanan, menurut Yahya Kades tidak ngantor pak ntah di rumah atau dimna saya tidak tau,” Ujar Yahya.
Rabu ( 22/04/2026
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki tugas untuk melayani masyarakat dan meningkatkan pembangunan desa. Pasal 26 ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa pemerintah desa berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, pada Pasal 27 ayat (1) UU Desa juga menyatakan bahwa pemerintah desa harus hadir di kantor desa selama jam kerja untuk melayani masyarakat.
Namun, pada realitasnya tidak sejalan dengan apa yang sudah ditetapkan pada Pasal 27 ayat (1) UU Desa. Masih banyak pemerintah desa yang tidak hadir di kantor desa, sehingga masyarakat harus mencari mereka di tempat lain. Hal in akan berdampak pada proses pelayanan terhadap masyarakat menjadi tidak optimal. Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa pemerintah desa harus hadir di kantor Desa selama jam kerja.
Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah desa. Mereka harus melaporkan jika ada pemerintah desa yang tidak hadir di kantor desa dan tidak melayani masyarakat dengan baik. Dengan demikian, pemerintah desa akan lebih serius dalam menjalankan tugasnya dan kantor desa tidak akan lagi menjadi tempat yang sepi.
Dalam jangka panjang, kehadiran pemerintah desa di kantor desa dapat meningkatkan pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada komitmen dari semua pihak untuk meningkatkan kehadiran pemerintah desa di kantor desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai timbul dugaan makan gajih buta.
Hingga berita ini di tayangkan. Wahyudi selku Kades belum bisa di hubungi dan di temui, ada apa dengan Pemerintah Desa Pantai Bakti, selalu sepi sehingga diduga makan gaji buta.
( Staff Redaksi )








