Instruksi Gubernur Jabar Diabaikan, Galian C Ilegal Milik Hj Upang di Wilayah Desa Gorowong Masih Beroperasi Bebas APH Jangan Pura Pura Gatau
BOGOR, Pi-News.online
Meski instruksi tegas mengenai penertiban tambang ilegal telah berulang kali disuarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta sebaliknya. Kegiatan penambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) Milik Haji Upang, di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Terpantau masih beroperasi secara bebas.
Ketegasan Gubernur Jawa Barat seolah hanya dianggap sebagai “angin lewat” oleh para oknum pengusaha tambang.
Minimnya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu kekecewaan warga dan aktivis lingkungan yang menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusakan alam di wilayah tersebut.
Fakta di Lapangan Alat Berat, terus bekerja
berdasarkan pantauan awak media di lokasi,
Aktivitas pengerukan tanah di wilayah Desa Gorowong berlangsung intensif. Puluhan truk hilir mudik mengangkut tanah yang tidak hanya merusak infrastruktur jalan Desa tetapi juga mengancam ekosistem lingkungan sekitar.
”Aturan tinggal aturan.
Larangan dari tingkat Provinsi sepertinya tidak punya taring di sini.
Kami melihat alat berat masih bekerja setiap hari tanpa ada rasa takut akan sanksi hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sorotan Terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH)
Ketidakhadiran tindakan preventif maupun represif dari pihak kepolisian dan Satpol PP di titik koordinat tersebut menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
APH dinilai tutup mata dan terkesan membiarkan praktik eksploitasi sumber daya alam ini berjalan tanpa hambatan.
Dampak dari pembiaran ini sangat nyata:
Kerusakan Lingkungan.
Potensi longsor dan hilangnya sumber air warga. Kerugian Negara, Hilangnya potensi PAD Pendapatan Asli Daerah karena tidak adanya pajak tambang, gangguan Sosial.
Polusi debu dan kebisingan yang mengganggu pemukiman warga dan jalanan yang di penuhi tanah Merah, ketika hujan otomatis jalan jadi licin.
Tuntutan Masyarakat
mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menutup permanen lokasi Galian C di Desa Gorowong.
Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke arah pengusaha tambang nakal.
( Staff Redaksi )








