SDN 18 Panai Tengah DidugaTidak Transparan Dalam. Menggunakan Anggaran dana BOS
Labuhanbatu Pinews Online–untuk Penggunaan dana BOS sumberdana dari APBN Setiap sekolah
wajibkan mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di papan informasi atau tempat yang mudah diakses masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Yang sudah di sediakan Intansi Dinas Terkait,Tapi sangat di sayangkan Kepsek SDN 18 PanaiTengah Berinisial ML Tidak memasang Papan informasi RKAS penggunaan Dana BOS
Sewaktu Awak media ini cek dilapangan 6/4/26,diminta Keterangan dalam Hal ini Kepseknya tidak pernah di temui di tempat, seorang Guru kelas mengatakan Belum sempat menulis,”ucapnya (Guru kelas) Dugaan sepengetahuan Kami sejak Kepsek SDN 18 Panai Tengah Berinisial ML Ini menjabat sebagai Kepsek tidak pernah memasang Papan plank inpormasi Penggunaan dana Bos, setiap awak media ini cek dilapangan per triwulan penerimaan Dana Bos.
Kegagalan atau kesengajaan tidak memasang papan informasi (plank) RKAS dan penggunaan dana BOS dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan keterbukaan informasi.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi:
Pelanggaran UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik): Tindakan ini dapat melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Sanksi Administratif: Dinas Pendidikan dapat memberikan peringatan tertulis kepada sekolah yang tidak memasang papan informasi.
Penghentian Dana BOS: Jika sekolah tetap tidak memasang papan informasi setelah diperingatkan, dana BOS dapat dihentikan.
Pengembalian Dana: Sekolah dapat diwajibkan mengembalikan dana BOS yang telah diterima.
Papan Informasi Wajib Memuat:
Rincian penggunaan dana BOS.
Tujuan penggunaan dana BOS.
Hasil penggunaan dana BOS.
Dalam Hal ini Diminta Kepada Dinas intansi terkait, Dinas Pendidikan Tim BOS kabupaten/kota/provinsi, karena pengawasan dana BOS dilakukan melalui monitoring langsung dan audit oleh Inspektorat Daerah/BPK.
(Ad)








