DANA PIP SDN 1 PANYINDANGAN KP NANGKARUKA RT 01/ 02 KECAMATAN PEKENJENG KB GARUT DIDUGA DANA PIP DIPOTONG SAMA KEPALA SEKOLH ORANG TUA MURID MERENDANG

 

DANA PIP SDN 1 PANYINDANGAN KP NANGKARUKA RT 01/ 02 KECAMATAN PEKENJENG KB GARUT DIDUGA DANA PIP DIPOTONG SAMA KEPALA SEKOLH ORANG TUA MURID MERENDANG

Garut Dugaan praktek pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SDN 1 PANYINDANGAN KEC PAKENJENG KAB GARUT
Seorang tua murid dengan geram mengungkapkan bahwa anak anaknya, penerima dana PIP dengan jumlah siswa sebanyak 118 orang dengan dana kseluruhan sebesar Rp 46.350.000 sedangankan yang di bagikan cuman 79 siswa dengan dana Rp 31.725.000 lalu tim media kami menanyakan kepada pak kepala sekolah sisa nyah di kemanakan uang sisa trsebut
jawab pak kepala sekolah yang brnama Karim saya tidak tau masalah dana PIP trsebut
Perlu ditegaskan, dana PIP adalah hak siswa, bukan sumber pendapatan sekolah. Penggunaanya telah diatur secara jelas, dengan dalih apapun, adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan saksi pidana.
Kasus dugaan pemotongan dana PIP di SDN 1 PANYINDANGAN ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus turun tangan untuk memastikan dana PIP disalurkan sesuai peruntukannya. Jangan biarkan hak siswa dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab!
(TIM)

Pos terkait