Dinas Kesehatan Kab.Kuningan Tancap Gas, 158 Dapur Serentak Ajukan Sertifikasi Higiene SLHS

 

Dinas Kesehatan Kab.Kuningan Tancap Gas, 158 Dapur Serentak Ajukan Sertifikasi Higiene SLHS

Kuningan | PI-NEWS.Online.com

Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan terus mengakselerasi peningkatan standar keamanan pangan. Hingga akhir Maret 2026, tercatat sebanyak 158 pengelola dapur telah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan keamanan konsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono, MARS, melalui jajaran teknis menyampaikan bahwa respons pelaku usaha jasa boga tergolong cepat dan positif. Kondisi ini dinilai sebagai dampak dari penguatan kebijakan nasional yang mewajibkan setiap dapur memenuhi standar kesehatan yang ketat.

“Percepatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai prinsip higiene dan sanitasi,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, terdapat tiga tahapan utama dalam proses penerbitan SLHS. Tahap pertama adalah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), yang mencakup pemeriksaan menyeluruh mulai dari pengolahan bahan hingga penyajian makanan. Dapur dinyatakan memenuhi syarat apabila memperoleh nilai minimal 80.

Tahap kedua berkaitan dengan kompetensi sumber daya manusia, khususnya penjamah makanan. Untuk dapur dengan kapasitas besar, sedikitnya 50 persen tenaga pengolah diwajibkan telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat resmi.

Adapun tahap ketiga adalah pengujian laboratorium terhadap sampel makanan dan air. Seluruh sampel harus memenuhi standar kesehatan dan dipastikan bebas dari kontaminasi bakteri.

Setelah seluruh tahapan terpenuhi, pengelola dapur berhak melanjutkan ke proses penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan.

Salah satu contoh percepatan implementasi terlihat pada dapur di wilayah Citapen yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya. Setelah dilakukan pembenahan sesuai standar, pengelola kembali mengajukan proses sertifikasi hingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dinas Kesehatan berharap meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap standar higiene dapat menjamin keamanan pangan masyarakat secara berkelanjutan.

“Ke depan, seluruh penjamah makanan diharapkan mampu menerapkan praktik pengolahan pangan yang aman, higienis, dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

| red/4nd |

Pos terkait