Aktivitas Pengelolaan Gelondongan Emas Ilegal Milik Bos Jaji Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Tutup Mata
Bogor. PI-NEWS.online
Aktivitas Pengolahan lumpur Gunakan Gentong Gelondongan Emas yang diduga ilegal kembali marak di wilayah Kampung Cihiris. Desa Cisarua Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.
Pantauan awak media pada hari Sabtu (29/02/2026) lalu menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu ditemukan sebuah tempat Pengolahan Emas Gentong Gelondongan dan Gebosan, milik Bo Jaji, diduga menjadi tempat Gentong pengolahan emas dan Gelondongan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti, limbah dari pengolahan emas tersebut di buang ke kali, Cikaniki.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media terkait berapa lama jalannya usaha tersebut salah satu pekerja, menjawab sudah berjalan cukup lama pak,” Ujar pekerja tersebut.
Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah nya dibuang ke kali Cikaniki, dari proses pengolahan gelondongan emas yang berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat.
Salah satu warga mengeluh, karna epek dari limbah emas tersebut, karna air dari kali Cikaniki tersebut sering di pake buat ke pesawahan warga, ia mengeluh takutnya epek dari limbah yang di campur kimia dapat menyebabkan penyakit.
Pengelola gelondongan emas (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.
Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.
Kami selaku tim awak Media Pelita Imformasi News bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, samapai tuntas dan akan langsung mendatangi Unit Tipidter Polda Jabar.
( Staff Redaksi )








