Terkesan pihak APH Karawang tutup mata tutup telinga terhadap peredaran obat keras ber_jenis golongan G, yang semakin merajalela ….

 

Terkesan pihak APH Karawang tutup mata tutup telinga terhadap peredaran obat keras ber_jenis golongan G, yang semakin merajalela ….

Kabupaten karawang :

Tepat nya Terselip di tempat perkampungan warga Tamelang kec.purwasari banyak beredar penjualan obat keras berjenis golongan G yang sangat semarak d jual belikan tanpa tersentuh hukum
mulai di warung warung hingga cod
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewas

Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mereka bilang ,”kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah berkordinasi dengan Aparat penegak hukum baik dari polres dan polsek, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan para penunggu warung

di samping itu big bos obat setan tersebut mempunyai orang lapangan yang ber,nama Samsul yang biasa standby d lokasi.

Dan kami pun tidak akan segan_segan untuk melalayangkan surat pengaduan berikut rekaman para penunggu warung ke MABES POLRI dan MABES TNI untuk memeriksa keterlibatan para anggota tersebut .

Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah kabupaten karawang , yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol , Eximer, dan Trihek, tersebut
Seharusnya aparat penegak hukum APH harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada BPK Gubernur Jabar KDM, POLRES, POLDA , MABES POLRI dan MABES TNI berikut Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di kabupaten karawang, yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi wargamasyarakat dan anak anak bangsa , selan dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas.(Tim investigasi )

Pos terkait