Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng, Diduga Adanya Pungli di Sekolah Negeri (01),Kepahiang

 

Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng, Diduga Adanya Pungli di Sekolah Negeri (01),Kepahiang

 

PI NEWS Online~Kepahiang-Bengkulu.

Sekolah dasar negeri yang berlokasi di Jl. M. Jun, Pasar Sejantung, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang,, Provinsi Bengkulu”
(Senin, 09/ 02 / 2026).

Pemerintah melalui Kemenristek menetapkan regulasi dalam pelaksanaan tata kelola di bidang pendidikan, Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah di indonesia.

Dalam regulasi yang telah di tetapkan dalam perundang undangan di dalamnya juga terdapat aturan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana BOS, dan juga tindakan ataupun kebijakan dari pihak sekolah yang dapat mengarah pada tindak pidana salah satunya pungutan liar yang berbentuk Komite/sumbangan.

Pungli di pendidikan diatur oleh berbagai aturan, utamanya Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (larangan pungutan oleh komite sekolah), Permendikbud No. 60 Tahun 2011 (larangan pungutan biaya pada SD/SMP), dan Perpres No. 87 Tahun 2016 (Satgas Saber Pungli), serta dapat dijerat pidana melalui KUHP (Pasal 368, 423) jika termasuk unsur pemerasan atau korupsi, serta UU Pelayanan Publik (Pasal 54-58) untuk sanksi administratif bagi PNS, dengan dasar hukum utama UU Sisdiknas.

Sekolah Negeri 01 Kepahiang tersebut, diduga melakukan praktek pungutan liar (Pungli) kepada seluruh siswa siswinya yang berjumlah ratusan siswa aktif disekolah,untuk uang poto bersama, dengan alasan tanpa paksaan “Ujar kepala sekolah.

Menurut informasi dari salah satu wali murid siswa yang meminta namanya di privasikan , menerangkan bahwa pembayaran uang sebesar (50.000) per siswa, untuk bayaran poto bersama, di SD Negeri (01)tersebut.

Dari peruntukan yang diduga mengarah pada praktek pungli oleh sekolah Negeri 01 kepahiang, terlihat janggal, khususnya terkait dengan pembayaran uang poto bersama yang di pungut dari dana sumbangan ,sebesar (50.000)per siswa nya.

Guna menindak lanjuti dugaan adanya praktek pungli di sekolah Negeri 01 Kepahiang, awak Media mencoba menghubungi kepala sekolah untuk meminta konfirmasi terkait adanya dugaan pungli tersebut.

Dalam konfirmasinya kepala sekolah (UCOK)menyampaikan jika dugaan adanya pembayaran yang mengarah pada pungli tersebut memang ada dan nilai nominalnya sama seperti data sebelumnya yang di terima oleh tim media”

Kemudian kepala sekolah (UCOK) mengatakan dirinya tidak tau menau, dan pungutan tersebut tanpa paksaan”ungkapnya.

Hingga berita ini di unggah”meminta aparat penegak hukum (APH),Serta Instansi terkait Kabupaten Kepahiang,terutama pihak DIKBUD kabupaten Kepahiang agar segera menindak lanjuti Permasalahan sekolah Negeri (01)tersebut.

PI NEWS Online.
(A Perlis)

Pos terkait