EW NCW DUKUNG PRESIDEN PRABOWO, DESAK KEJARI PALEMBANG BONGKAR KEMBALI KASUS MAFIA TANAH PTSL

 

EW NCW DUKUNG PRESIDEN PRABOWO, DESAK KEJARI PALEMBANG BONGKAR KEMBALI KASUS MAFIA TANAH PTSL

Palembang, Sumsel, pi-news.online
Dugaan mandeknya penanganan kasus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 dan 2019 di Kejaksaan Negeri Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik. Perbincangan menguat setelah terbit Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, di mana pihak yang diduga sebagai otak mafia PTSL justru disebut tidak tersentuh sanksi hukum dan kini menduduki jabatan strategis di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan, Kamis (5/2/2026), menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah tersebut. Koordinator Lapangan EW NCW, Erik Agusdiansyah, dalam orasinya menyampaikan dugaan keterlibatan oknum pegawai dan pejabat di lingkungan ATR/BPN Kota Palembang yang diduga secara sistematis melakukan pemalsuan dokumen atas objek tanah berbentuk girik atau petruk, pembuatan data baru dengan mencatut data pihak lain, hingga melakukan transaksi tanah menggunakan data yang diduga fiktif. Selain itu, massa juga menyoroti adanya dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses penerbitan sertifikat PTSL. Erik mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Palembang yang baru agar memberikan atensi dan prioritas terhadap penanganan kasus mafia tanah dalam program PTSL di Kota Palembang. Massa aksi juga menyatakan dukungan penuh terhadap Presiden Prabowo Subianto yang telah mencanangkan reforma agraria dan pemberantasan mafia tanah sebagai agenda strategis nasional. EW NCW mengaku kecewa karena oknum yang diduga sebagai otak mafia PTSL dengan inisial M justru saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang. Erik menegaskan agar program nasional Presiden tidak dicederai oleh praktik-praktik menyimpang di daerah. Koordinator Lapangan lainnya, Brayen, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan M tertuang dalam skandal tanah PU pada PTSL 2018, termasuk dalam lampiran daftar usulan pemberian hak milik serta Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor 254 tentang Pemberian Hak Milik. Brayen menyebut hingga saat ini Kejaksaan Negeri Palembang belum menetapkan tersangka pemberi maupun penerima gratifikasi lainnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum M serta pegawai BPN Kota Palembang dan pihak keluarga yang disebut turut menerima akta pengoperan hak. Atas dasar tersebut, EW NCW secara tegas menyerukan agar M dicopot dari jabatannya dan segera diproses hukum. Massa juga menyatakan keyakinannya bahwa Kejari Palembang yang baru memiliki semangat yang sejalan dengan Presiden Prabowo dalam memberantas mafia tanah. Dalam aksinya, EW NCW mendesak Kejaksaan Negeri Palembang mengungkap secara terang-benderang kasus PTSL Kota Palembang tahun 2018 dan 2019 yang diduga sarat indikasi gratifikasi, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan lainnya. Mereka juga meminta dilakukan audit forensik terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat PTSL di wilayah Kota Palembang pada periode tersebut, yang dinilai bermasalah dan diduga hanya menguntungkan oknum aparatur sipil negara ATR/BPN serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. (Ujang Chandra)

Pos terkait