Dana Desa Bukit Kerikil Kian Gelap, Proyek Mangkrak hingga Dugaan Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Hutan

Dana Desa Bukit Kerikil Kian Gelap, Proyek Mangkrak hingga Dugaan Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Hutan

Dumai,pi-news.online-

15/12/2025,Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bukit Kerikil semakin menguat. Setelah muncul sederet pertanyaan publik terkait penggunaan Dana Desa dan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sejak 2019 hingga 2025, fakta di lapangan justru memperlihatkan belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.

Upaya konfirmasi langsung telah dilakukan oleh tim media ke Desa Bukit Kerikil. Namun Kepala Desa Bukit Kerikil, Nurdin, tidak berhasil ditemui. Sementara Kepala Dinas terkait dilaporkan sedang berada di luar kota. Di lokasi, tim media hanya bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Bukit Kerikil, Eko.

Kepada media, Sekdes Eko menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan jawaban ataupun keterangan terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan. Ia menyatakan seluruh penjelasan harus menunggu Kepala Desa maupun Kepala Dinas yang berwenang. Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya publik, mengingat persoalan yang disorot menyangkut penggunaan anggaran negara dan aset desa.

Sebelumnya, publik telah menyoroti proyek pembangunan SPBU Mini melalui BUMDes yang dilaporkan terbengkalai dan gagal beroperasi. Proyek yang digadang-gadang menjadi sumber pendapatan desa itu kini justru meninggalkan pertanyaan tentang perencanaan, pengelolaan modal, serta pertanggungjawaban keuangan. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai besaran dana yang digunakan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek tersebut.

Pengelolaan BUMDes Desa Bukit Kerikil secara keseluruhan juga menjadi sorotan. Mulai dari tahun berdiri, bidang usaha yang dijalankan, struktur pengurus, hingga besaran modal BUMDes dari tahun 2019 sampai 2025 belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, penggunaan Dana Desa untuk proyek infrastruktur seperti jalan semenisasi dan blokover juga dipertanyakan. Lokasi proyek, nilai anggaran, serta hasil pekerjaan diminta dibuka secara rinci, mengingat seluruh kegiatan tersebut bersumber dari dana publik.

Penggunaan Dana Desa pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 hingga 2022 turut menjadi perhatian serius. Dana yang bersifat darurat dan diperuntukkan bagi penanganan dampak pandemi hingga kini belum dijelaskan secara terbuka realisasi dan pertanggungjawabannya.

Isu yang lebih mengkhawatirkan kembali mencuat, yakni dugaan penerbitan surat tanah kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa Bukit Kerikil, meskipun lahan yang dimaksud diduga berada di atas kawasan hutan. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan kehutanan serta membuka risiko konflik agraria di kemudian hari.

Selain itu, sebelumnya juga muncul dugaan pungutan liar terhadap angkutan kayu milik PT Arara Abadi dan PT SPA pada tahun 2024 dengan besaran disebut mencapai Rp10.000 per ton. Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu organisasi kemasyarakatan telah melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Bukit Kerikil terkait penggunaan Dana Desa dan Dana BKK. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban tertulis ataupun klarifikasi resmi yang disampaikan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Publik menilai, sikap saling menunggu antarpejabat justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan keterbukaan informasi.

Media telah melakukan upaya konfirmasi langsung ke Desa Bukit Kerikil dan bertemu dengan Sekretaris Desa. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Tim Investigasi /Red

Pos terkait