Selly Gantina Dari Komisi VIII DPR RI Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Haji
Kota Cirebon, PI news
Komisi VIII DPR RI tengah mengkaji revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, agar pengelolaan dana oleh BPKH bisa lebih efektif, transparan, dan memudahkan percepatan pelayanan.
Hal ini dikatak@n oleh anggota Komisi VII DPR RI , Hj. Selly Andriany Gantina
dalam acara kegiatan sosialisasi yang membahas penguatan tata kelola dana haji dan pelaksanaan rukun Islam kelima, di Aula Hotel Cordela, Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).
Dalam pemaparannya Hj. Selly menekankan pentingnya transportasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Selly, saat ini daftar tunggu peserta haji ( waiting list) telah mencapai 5,4 juta Jamaah dengan masa tunggu 17 hingga 49 tahun tergantung wilayahnya.
Untuk itulah pemerintah saat ini sedang menyosialisasikan pengelolaan dana haji yang transparan dan berkeadilan.
Menurut Selly, MUI pernah menyoroti masalah pengelolaan nilai manfaat dana haji oleh BPKH yang mencapai Rp170 triliun. Dari jumlah tersebut, keuntungan sekitar Rp12 triliun per tahun, namun pembagiannya dinilai belum sepenuhnya adil.
“Dari Rp12 triliun itu, hanya sekitar Rp4 triliun yang masuk ke rekening virtual 5,4 juta jamaah. Sementara Rp7 triliun lebih digunakan untuk jamaah yang berangkat tahun ini, jumlahnya hanya sekitar 221 ribu orang. Inilah yang pernah disorot oleh MUI karena dinilai tidak sesuai asas keadilan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Selly juga mengajak masyarakat untuk menyisihkan rejeki agar dapat melaksanakan Rukun Islam yang ke 5.
“Silahkan sisihkan rejeki untuk melaksanakan Rukun Islam yang ke 5,” ujar Selly.
Selly juga menginformasikan bahwa dulu di wilayah Jawa Barat masa tunggunya 23 tahun, sekarang menjadi 26 tahun.
” Memang lebih lama, tapi kebijkan ini dibuat agar lebih adil bagi seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
(diyas)