PENEGAKAN HUKUM MELEMAH, USAHA ILEGAL DI MUBA KIAN MERAJALELA

 

PENEGAKAN HUKUM MELEMAH, USAHA ILEGAL DI MUBA KIAN MERAJALELA

Musi Banyuasin, Sumsel, pi-news.online

Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menjamur tanpa kendali. Bukan hanya pengeboran minyak tradisional ilegal yang jumlahnya meningkat drastis, kegiatan tambang pasir ilegal (galian C) juga makin meluas. Lemahnya penegakan hukum dituding sebagai faktor utama dari suburnya praktik-praktik melawan hukum tersebut.
Ironisnya, kegiatan-kegiatan ilegal itu berlangsung terang-terangan, seolah-olah telah mendapatkan legalitas. Para pelaku kerap berlindung di balik Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2021. Mereka menganggap regulasi tersebut sebagai dasar hukum yang melegitimasi aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak secara mandiri.
Padahal, Permen ESDM tersebut tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk membuat sumur minyak baru. Regulasi itu mengatur pengelolaan sumur minyak tua, peninggalan kolonial Belanda, oleh badan hukum resmi seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di mana hasil produksinya harus disalurkan kepada Pertamina.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Jumlah sumur minyak baru bertambah secara ilegal. Tidak hanya itu, kilang-kilang minyak ilegal (illegal refinery) yang mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar siap pakai juga bermunculan. Kondisi ini menyebabkan meningkatnya aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di berbagai wilayah Muba.
Wilayah-wilayah yang menjadi titik subur aktivitas ini di antaranya Kecamatan Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keruh, Sekayu, dan Sanga Desa.
Dampak dari aktivitas ini sangat mengkhawatirkan. Selain merusak lingkungan secara masif, sudah banyak insiden kebakaran dan ledakan yang merenggut korban jiwa. Namun, meski insiden terus terjadi, tak terlihat upaya serius dalam penegakan hukum.
Anehnya, jalan-jalan di Kabupaten Muba tetap ramai dilewati kendaraan pengangkut minyak seperti truk bak tertutup, tangki, fuso, dan tronton yang keluar dari Muba menuju wilayah lain, bahkan hingga ke Pulau Jawa. Setiap harinya, ribuan barel minyak ilegal diduga keluar dari Muba, namun tidak ada satu rupiah pun yang tercatat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seluruh hasil dari eksploitasi ilegal tersebut diduga masuk ke kantong para pelaku bisnis ilegal dan oknum aparat yang terlibat, baik sebagai pengawal, pelindung, maupun pihak yang menerima setoran “koordinasi”. Situasi ini menjadi rahasia umum di masyarakat.
Setiap terjadi kebakaran di lokasi illegal drilling maupun kilang ilegal, tidak pernah ada pemilik usaha yang benar-benar dijerat hukum. Penyelidikan kerap diarahkan untuk mengorbankan satu orang sebagai tersangka “bayangan” yang diminta mengaku sebagai pemilik usaha.
Seorang mantan pelaku illegal drilling yang berhasil diwawancarai wartawan mengungkapkan bahwa menjalankan usaha minyak ilegal di Muba bukan hal sulit. Cukup dengan melakukan koordinasi kepada aparat tertentu, maka seluruh aktivitas bisa berjalan lancar.
“Kuncinya koordinasi, Pak. Mau pengeboran, galian C, pengolahan minyak, atau angkutan, kalau koordinasi aman, insyaallah jalan terus,” ujar AD, warga Kecamatan Keluang, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa meski bisnis ini merugikan negara dan berisiko tinggi, namun usaha tersebut sangat sulit diberantas. Sebab, menurutnya, jaringan pelakunya melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat, aparat, hingga masyarakat. Di balik praktik ini, beredar uang dalam jumlah sangat besar.
“Uangnya banyak sekali, Pak. Siapa yang tidak tergoda? Mulai dari koordinasi per drum minyak, koordinasi untuk pengolahan, fee untuk lahan, sampai angkutan. Semua ada biayanya,” ungkapnya.
Selain bisnis minyak ilegal, praktik tambang pasir tanpa izin juga kian marak. Sepanjang aliran Sungai Musi ditemukan aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait