POLRES MUARA ENIM GAGALKAN PEREDARAN EKSTASI, DUA PELAKU DITANGKAP BERSAMA BARANG BUKTI DI MOBIL

 

POLRES MUARA ENIM GAGALKAN PEREDARAN EKSTASI, DUA PELAKU DITANGKAP BERSAMA BARANG BUKTI DI MOBIL

Muara Enim, Sumsel, pi-news.online

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dua orang terduga pengedar diamankan pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas, tepatnya di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kedua pelaku berinisial AP (25) dan JT (24) ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1702 EL. Setelah memastikan kesesuaian ciri-ciri pelaku dengan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat kejadian. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang dengan tulisan “Heineken”, dengan berat bruto 11,95 gram. Barang haram tersebut sempat dibuang oleh pelaku JT, namun berhasil ditemukan tidak jauh dari kendaraan. Selain pil ekstasi, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AP dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine, sementara JT dinyatakan negatif. “Keduanya kami tetapkan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal,” ujar Iptu Yurico. Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons cepat laporan masyarakat. Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk potensi adanya pemasok atau pelaku lainnya. Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti telah disita dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan ini tidak akan berjalan seefektif ini,” tambah Kasat Resnarkoba. (Ujang Chandra & Eka Susanti)

Pos terkait