Kanwil Ditjenpas Jateng Terima 41 Napi High Risk dari Jakarta untuk Pengamanan dan Pembinaan Khusus

 

*Kanwil Ditjenpas Jateng Terima 41 Napi High Risk dari Jakarta untuk Pengamanan dan Pembinaan Khusus*

Cilacap,Pi news onlen Jateng

Nusakambangan – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menerima sebanyak 41 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari wilayah Jakarta. Seluruh narapidana tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan.

“41 warga binaan high risk wilayah Jakarta tiba di Nusakambangan pagi ini, sekitar pukul 05.30 pagi. Mereka di tempatkan di 5 (lima) Lapas,” kata Mardi Santoso, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Senin pagi (13/10).

Mardi menjelaskan bahwa seluruh narapidana telah diterima sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). “Mereka diterima sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure), 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan. Mereka sudah diperiksa secara administrasi dan kondisi, dinyatakan lengkap,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mardi mengungkapkan bahwa ke-41 warga binaan tersebut akan menjalani pembinaan dan pengamanan dengan tingkat pengawasan yang disesuaikan berdasarkan hasil asesmen. Ia menegaskan bahwa pemindahan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan asal dari potensi pelanggaran serta peredaran barang terlarang seperti ponsel dan narkoba. Kedua, untuk memberikan pembinaan yang lebih terarah bagi para narapidana berisiko tinggi itu sendiri.

“Pembinaan di Nusakambangan diharapkan dapat mengubah perilaku warga binaan high risk sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan, bahwa mereka menyadari kesalahan dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada saatnya mereka selesai menjalani hukuman, mereka dapat menjadi warga negara yang di masyarakat, tidak mengulangi lagi kesalahannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan melalui kolaborasi yang solid antara jajaran Pemasyarakatan Jakarta, personel BRIMOB dan Polres Metro Jaya, serta petugas pengamanan, intelijen, dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Alhammdulillah proses pemindahan berjalan aman dan lancar,” pungkas Heri.

Pemindahan ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat sistem Pemasyarakatan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada perubahan perilaku menuju pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat.

Darwanto korwil jateng

Pos terkait