DPO NARKOBA ASAL OGAN ILIR DITANGKAP DI BATAM SETELAH BURON SEJAK JULI 2025

 

DPO NARKOBA ASAL OGAN ILIR DITANGKAP DI BATAM SETELAH BURON SEJAK JULI 2025

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Heriyansyah alias Heri bin Usman (30), warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung pempek bernama “Mang Otong” yang berlokasi di Lorong Kampung Tua Sadai, Kelurahan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, didukung oleh Dit Intelkam Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Bengkong. Tersangka diketahui terlibat dalam kasus peredaran sabu yang terjadi pada 1 Juli 2025 di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dalam kasus tersebut, dua pelaku lain bernama Hengky Pratama bin Sukra dan Andi Salhekta alias Bongkeng bin Kamaludin telah lebih dulu ditangkap dengan barang bukti berupa 17 paket sabu, uang tunai sebesar Rp205.000, dan dua unit telepon genggam.
“Saat dilakukan penggerebekan pada bulan Juli lalu, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan langsung kami tetapkan sebagai DPO. Setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Batam,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum akhirnya berpindah ke Kota Batam dan bekerja sebagai penjual pempek. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa oleh petugas untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. memberikan apresiasi atas kerja keras anggota Satresnarkoba yang berhasil menangkap pelaku yang telah lama buron. “Ini bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Ke mana pun melarikan diri, akan kami kejar,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya DPO tersebut, Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait