ATR/BPN KABUPATEN CIREBON KEMBALI SERAHKAN RATUSAN SERTIPIKAT PTSL Di KELURAHAN SUMBER
Cirebon kabupaten Pinews
Kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Cirebon kembali menyerahkan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga penerima manfaat.
Kali ini sebanyak 220 bidang telah di bagikan kepada warga kelurahan Sumber Kecamatan sumber secara langsung oleh pihak Kantor pertanahan kabupaten Cirebon bertempat di aula kantor kelurahan Sumber turut hadir sebagai saksi babinkamtibmas, Babinsa, kepala desa beserta perangkatnya
“Saya sampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memperhatikan masyarakat yang memiliki tanah, dan membantu memberi sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah,” kata salah satu warga.
Sementara itu kepala kantor pertanahan kabupaten Cirebon Agha Setia Putra Ekasaptadi berpesan,” jaga sertipikat ini simpan baik baik untuk masa depan dan memiliki nilai ekonomi karena memberikan kepastian hukum atas tanah, sehingga masyarakat bisa menggunakan sertipikat tersebut sebagai agunan (jaminan) untuk mendapatkan kredit bank atau modal usaha. Selain itu, program ini juga meningkatkan nilai ekonomi aset tanah dan dapat menarik investor karena adanya kepastian hukum.
Masih kata Agha,Tanah yang bersertipikat lebih mudah dijual, dibeli, atau dialihkan karena status hukumnya jelas dan terdaftar. Sertipikat menjadi syarat utama dalam proses jual beli tanah yang sah. Sertipikat tanah bisa digunakan sebagai jaminan (agunan) untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari bank atau lembaga keuangan, karena nilainya dianggap tinggi dan terpercaya. Tanah yang sudah bersertipikat biasanya memiliki nilai pasar lebih tinggi dibanding tanah yang belum bersertipikat, karena status hukumnya lebih aman dan tidak berisiko.Dalam proses warisan atau hibah, sertipikat tanah membantu ahli waris atau penerima hibah untuk membuktikan dan melanjutkan hak atas tanah tersebut secara legal. Karena sudah terdaftar resmi di BPN, sertipikat membantu mencegah atau menangani kasus penyerobotan atau tumpang tindih kepemilikan tanah. Ucapnya (Dudi)