Pemerintah Desa Setiajaya Mewujudkan Desa Good Governence melalui Pelayanan Publik

 

Pemerintah Desa Setiajaya Mewujudkan Desa Good Governence melalui Pelayanan Publik

Bekasi, pi-news.online

Pemerintah Desa Setiajaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berupaya meningkatkan pelayanan prima terutama dalam bidang pelayanan umum, pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas Pemerintah Desa Setiajaya untuk terciptanya pelayanan prima. Peningkatan pelayanan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjadikan Desa Setiajaya menjadi Desa yang Good Governance. Pengertian Good Governance sendiri menurut Kades Sarino, Selasa( 09/09/2025 )

Good Governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan atas kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara. Sedangkan menurut peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2000 arti good governance ialah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokratis, efesiensi, supermasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Kades Sarino, juga menyampaikan dua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu cara untuk menciptakan Pemerintahan Desa yang baik ialah didasari dari kepenitingan masyarakat serta melakukan pelayanan yang prima. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Setiajaya akhir tahun 2025 berupaya untuk melakukan peningkatan pelayanan sehingga menciptakan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat Desa Setiajaya.

Upaya Desa Setiajaya untuk melaksanakan pelayanan prima ialah dengan melakukan penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup prosedur yang baik, kepastian waktu, kemudahan akses, kelengkapan sarana dan prasarana, serta pelayanan yang ramah dan disiplin” Ujar Sarino.

( Sandi Wirawan )

Pos terkait