VONIS HUKUMAN MATI BAGI KOPDA BAZARSAH ATAS PENEMBAKAN TIGA POLISI

 

VONIS HUKUMAN MATI BAGI KOPDA BAZARSAH ATAS PENEMBAKAN TIGA POLISI

Palembang, Sumsel, pi-news.online
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Maret 2025, ketika Kopda Bazarsah menembak Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta, saat penggerebekan arena judi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa serta memecatnya dari dinas militer,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Meski memvonis mati, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak termasuk pembunuhan berencana. Selain penembakan, Kopda Bazarsah juga terbukti memiliki senjata api ilegal dan membuka praktik perjudian sabung ayam serta dadu kuncang (koprok).
Vonis tersebut disambut tangis histeris keluarga korban yang hadir di ruang sidang. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait