Pemdes singajaya kecamatan Jonggol meralisasikan pembangunan insfratruktur dari bankeu TA 2025 sesuai peraturan dan melibatkan masyarakat demi kesejahteraan warga.

 

Pemdes singajaya kecamatan Jonggol meralisasikan pembangunan insfratruktur dari bankeu TA 2025 sesuai peraturan dan melibatkan masyarakat demi kesejahteraan warga.

Kab.Bogor_pi News.com

‎Pemerintah Desa (Pemdes) Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, merealisasikan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) kabupaten
Bogor Tahun 2025. Yang berlokasi di Kp. Peundeuy RT. 01, RT. 02 dan RW. 04, dengan Volume Tahap 1 panjang 840 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 3 cm. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

‎Penjabat (PJ) Kepala Desa Singajaya, Asep Hamzah, mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan mengacu pada rencana yang disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah desa.
‎“Alhamdulillah, pembangunan infrastruktur desa tahun 2025 ini bisa kita realisasikan dengan baik. Semua dilakukan sesuai prosedur, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan peraturan yang berlaku. Harapan kami, hasil pembangunan ini dapat bermanfaat langsung untuk masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Asep.

‎Pembangunan infrastruktur desa ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
‎1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan desa dalam mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
‎2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan pengelolaan sumber keuangan desa.
‎3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
‎4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Desa, sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bogor.
‎5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa.
‎6. Peraturan Bupati Bogor Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa.
‎7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

‎Dan lokasi pengerjaan saat ini, sudah melalui Musdes pada tahun 2024.
‎Asep menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan. “Masyarakat kami libatkan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, sehingga pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga,” jelasnya.

‎Pemdes Singajaya berharap dukungan Bankeu Kabupaten Bogor dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, sehingga pemerataan pembangunan di desa semakin merata dan berkelanjutan.
(Abdul miftah)

Pos terkait