Bogor, pi-news.online
Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya. Ketika wartawan mengkonfirmasi soal anggaran desa digunakan Kepala Desa selalu menghilang. Senin, (14/07/2025).
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bogor ini yang masih enggan atau menghindar saat dijumpai oleh wartawan untuk dimintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tidak bersalah sementara awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak Desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan Daerah maupun pusat.
Hal ini tidak dengan Jafar Maulana Kepala Desa Tanjungsari, saat team media pi-news. Mendatangi Kantor kepala Desa Tanjungsari dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran pembangunan jalan desa dan Penerangan Jalan Umum ( PJU )tahun 2025.
Kades ini sangat enggan di jumpai, sementara team media pi-news. Mendatangi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) malah nyuruh ke kades sedangkan kades ketika di datangi kediamannya, namun sangat disayangkan kades selalu gada di rumah bahkan di desa pun jarang.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Tanjungsari yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik,
Lanjut,” Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan Desanya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah-olah beliau menyembunyikan sesuatu.??
Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tidak bersalah sementara awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak Desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan Daerah maupun pusat.
( Sandi Wirawan )