Di Tuding Wanprestasi ‘Armayadi”Siapa Mafia Haji Yang Sebenar ….? Terkesan Maling Teriak Maling

 

Mataram NTB
pi–news.online–

Perseteruan hukum antara PT Umroh Haji Private, penyelenggara platform HajiLangsung.com, dan penyedia Land Arrangement (LA) Makkah–Madinah terus memanas. Gugatan wanprestasi senilai Rp 1,9 miliar yang diajukan Direktur HajiLangsung.com, H. Mansur, S.H., (C)MH., terhadap pemilik PT Armadina Tour & Travel, Muhammad Subai, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Juni 2025, dengan agenda pembuktian tertulis dari pihak tergugat.

Gugatan bermula dari kerja sama penyediaan jasa LA Makkah–Madinah, meliputi layanan transportasi, akomodasi, dan layanan Masyair (penginapan dan mobilisasi jamaah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Mansur mengklaim telah membayar lunas Rp 1,06 miliar untuk 31 jamaah haji pada 2024, namun layanan utama tersebut tidak disediakan saat puncak ibadah.

“Kami bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara spiritual. Nama baik kami sebagai penyedia layanan haji langsung terpercaya ikut tercoreng,” ujar Mansur dikutip dari Bangkitpost.com.

Karena tidak disediakannya layanan, pihak HajiLangsung.com mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 620 juta untuk mencari penyedia layanan pengganti. Mansur juga menuntut ganti rugi imateriil Rp 1 miliar, denda Rp 300 juta, dan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari keterlambatan.

Setelah dua kali somasi tak direspons, Mansur juga melaporkan Subai ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Armayadi: Klien Kami Tak Bersalah, Justru Dirugikan

Kuasa hukum Muhammad Subai, Armayadi, S.H., membantah keras seluruh tuduhan. Ia menyebut bahwa kerja sama dilakukan dengan itikad baik dan menyayangkan tuduhan sepihak yang tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Fasilitas Masyair adalah bagian dari rantai layanan yang juga bergantung pada kebijakan otoritas Saudi. Klien kami tidak ingkar janji, justru ikut mengalami kerugian,” ujar Armayadi.

Pihaknya siap menunjukkan bukti tertulis dalam sidang sebagai bentuk pembelaan hukum Subai.
Lebih jauh, Armayadi menyatakan tengah mempertimbangkan tuntutan balik, baik dalam bentuk gugatan perdata maupun pelaporan pidana atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kami tidak akan tinggal diam jika klien kami terus disudutkan secara tidak adil. Tuduhan seperti ‘mafia haji’ sangat merusak nama baik klien kami tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Dugaan Tanpa Izin PPIH Kemenag

Dalam keterangan tambahannya, Armayadi juga menduga bahwa H. Mansur menjalankan jamaah haji tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kami mendalami informasi bahwa pihak penggugat tidak memiliki izin resmi PPIH dari Kemenag. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penyelenggaraan ibadah haji,” ucap Armayadi.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan langkah hukum lanjutan.

Soal Status DPO, Disebut Tidak Relevan

Terkait kabar bahwa Muhammad Subai berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara lain di NTB, Armayadi menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara ini.

“Itu kasus terpisah yang sedang dalam proses klarifikasi. Tidak tepat jika digunakan untuk menggiring opini negatif terhadap klien kami dalam konteks perkara haji,” katanya.

Kini, publik menanti hasil persidangan dan pembuktian dari masing-masing pihak. Baik Mansur maupun Subai menyatakan akan mengikuti proses hukum hingga tuntas.

“Kami perjuangkan keadilan ini tidak hanya untuk perusahaan kami, tetapi demi melindungi hak-hak jamaah dan mencegah praktik yang merugikan dalam penyelenggaraan ibadah,” tutup Armayadi. ( Irwanto )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *