Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Tiga orang pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah daerah. Ketiganya langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir usai penetapan status hukum mereka.
Ketiga tersangka berinisial R, M, dan N merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021–2026. Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp624 juta dari total anggaran Rp2 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, mewakili Kepala Kejari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kejari Ogan Ilir, Kamis (22/5/2025).
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI justru diduga disalahgunakan oleh ketiga tersangka,” ungkap Pandu.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan telah dilakukan penitipan uang pengganti kerugian negara oleh sejumlah saksi dengan total sebesar Rp479 juta.
“Penitipan kerugian negara dilakukan secara sukarela oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk itikad baik selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Pandu.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (Ujang Chandra & Tim)