Ogan Ilir, PI News
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan. Ia dilaporkan menyetubuhi seorang perempuan yang telah bersuami.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, yang diketahui bernama Endang (45).
“Ya, benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perzinaan,” ujar Ilham saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (18/5/2025).
Ilham menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Laporan perkara sendiri diterima oleh pihak kepolisian pada akhir Januari 2025.
Salah satu bukti utama adalah rekaman video berdurasi 8 menit 24 detik yang menunjukkan adegan hubungan badan antara tersangka dan perempuan bersuami tersebut. Video itu disebutkan sempat beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Dari hasil penyelidikan, aksi persetubuhan tersebut terjadi di sebuah kamar Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang–Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022.
“Saat diperiksa, awalnya tersangka mengakui masuk ke hotel, tetapi membantah telah melakukan persetubuhan. Namun, alat bukti yang kami miliki menunjukkan sebaliknya,” ungkap Ilham.
Atas perbuatannya, Endang dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ilham. (Ujang Chandra & Tim) Uji