CILACAP -pi news onlen Jateng
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) musnahkan alat setrum ikan ilegal hasil operasi pengawasan.
Dwi Santoso Wibowo selaku Kepala Stasiun PSDKP Cilacap menyampaikan, jumlah alat setrum yang dimusnahkan sebanyak 4 buah yang diperoleh dari 4 orang pelaku.
Pemusnahan ini dilakukan usai operasi di Desa Banjarparakan, Kabupaten Bayumas, Jawa Tengah pada Kamis (15/5/2025) kemarin.
“Larangan kegiatan penyetruman dan racun ikan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dapat dikenakan pidana penjara atau denda,” terang Dwi, Jumat (16/5/2025).
Selain melakukan pemusnahan alat setrum, Stasiun PSDKP Cilacap bersama DKP Jawa Tengah juga mencanangkan Desa Bebas Setrum Ikan di Desa Banjarparakan, Kabupaten Banyumas.
“Sekitar 100 orang pemancing dan pelaku penyetruman di Desa Banjarparakan, kami libatkan dalam kegiatan ini,” kata Dwi.
Dalam kegiatan itu, Stasiun PSDKP Cilacap bersama DKP Jawa Tengah bersama dengan ratusan pemancing dan pelaku penyetruman melakukan restocking ikan serta deklarasi stop setrum ikan.
“Kita menyadari bahwa perlunya upaya preventif terhadap pelaku agar terdukasi dan paham mengenai aturan pelarangan kegiatan setrum, sehingga bersama dengan DKP Jawa Tengah, kita canangkan Desa Bebas Setrum Ikan yang diawali di Desa Banjarparakan,” ujar Dwi.
Dwi mengingatkan, bahwa perairan umum darat termasuk sungai merupakan salah satu habitat ikan yang patut dijaga kelestariannya, karena terdapat ikan-ikan endemik di dalamnya.
Terpisah, Direktur Jenderal PSDKP Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya.
Selain itu, melaporkan apabila ada kegiatan yang mencurigakan dan melanggar peraturan.
“Kami imbau seluruh masyarakat apabila melihat indikasi kegiatan setrum, racun, atau bom ikan untuk segera melaporkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Ditjen PSDKP atau melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMAWAS) di wilayah masing-masing,” ujar Ipunk
Darwanto korwil Jateng