APH dan Dirjen Pajak Diminta Periksa Rektor UIN SGD Bandung, Karena Diindikasi Nyata Melakukan Korupsi Dan Penggelapan Pajak

 

Bandung, PI News

Berdasarkan informasi beberapa sumber terkait ada nya indikasi pelanggaran yang melawan hukum di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, maka media PI News mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan kepada Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof.Rosihon Anwar dengan surat Tertanggal 22 April 2025, Nomor surat : 517/PI-News/Konf/05/2025. Adapun yang ditanyakan terkait adanya indikasi kejanggalan pembayaran iklan/Advertorial serta adanya indikasi Penggelapan Pajak yang dilakukan oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dari surat konfirmasi tersebut belum ada satu point pun di balas oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung. selanjutnya tanggal 2 Mei 2025, dari Redaksi PI News mendatangi Bagian Umum UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan bertemu Bapak Edi (bagian surat), dikatakan oleh bapak Edi bahwa surat dari Media PI News berada ditangan Bapak Irvan (Subang Umum), tetapi beliau lagi diluar kota (DL).
Terkait permasalahan di UIN Sunan Gunung Djati tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua LSM Suara Abdi Bangsa, Budi Hariyanto, SE. Kasus di UIN Sunan Gunung Djati Bandung harus diusut tuntas, karena jelas-jelas sangat janggal dan tidak masuk akal : contoh nya : saat bulan Desember 2024 ada media yang dibayar 3 edisi (berkas) dan ada yang dibayar hanya 1, padahal berkas sudah dikasihkan ke Bu Dedeh sebagai Kabag Humas beserta team nya Iman.Dan yang tidak masuk akal lagi uang di pembayaran iklan ditranfer langsung dari rekening BSI Ibu Dedeh sebagai Kabag Humas ke rekening pribadi pemilik media/pemasang iklan (Advertorial).Seharusnya karena ini sifatnya institusi UIN SGD Bandung Ke Perusahaan Media, seharusnya itu di tranfer dari UIN SGD Bandung ke Rekening Perusahaan Media bukan ke Rekening Pribadi Bu Dedeh selanjutnya dari rekening pribadi Bu Dedeh ke rekening pribadi media.Ini sangat tidak masuk akal dan indikasi korupsi sangat jelas. Apalagi Sdr.Iman sebagai pengumpul berita-berita dari media selalu meminta imbalan Rp 300.000 per sekali pencairan ke media yang cair.Apa ini tidak dikatakan Korupsi, dan berapa persen Rektor Kebagian dari kasus iklan/Advertorial seperti yang terjadi di Bank Jabar Banten baru-baru ini.Hal yang perlu ditindak juga pengadaan barang dan jasa serta mekanisme PMB jalur mandiri yang hasil pantauan kami ada nya mahasiswa titipan. Selanjutnya kami dari LSM SAB meminta aparat hukum dan Dirjen Pajak menindak Rektor UIN Sunan Gunung Djati terkait adanya indikasi Penggelapan Pajak, salah satunya Advertorial/iklan melalui Bagian Humas tidak dibayarkan pajak nya sebagaimana aturan Pajak Coretax yang berlaku di NKRI, ” tegas Budi (Farry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *