Alergi Wartawan, SMAN I Prambon Nganjuk, Oknum Satpamnya Bersikap Arogan

Wartawan: Apa yang dimaksud dengan kuota habis awak media tidak tahu/faham dan tidak jelas.

Nganjuk Jatim, pi-news.online //

Terjadi lagi.! Kali ini kejadian ketika awak media mau menjalankan tugasnya sebagai sosial control melakukan peliputan, pada Jum’at, 25 April 2025 pukul 10:24 Wib. Namun telah dihadang oleh oknum anggota Securuty atau Satpam yang bertugas di Sekolah Smanepra atau SMA Negeri 1 Prambon, Jl. Sugiwaras – Prambon Nganjuk Jawa Timur

Satpam mengaku bernama Mohamad Dedy Febrianto ini, telah menolak kehadiran 3 Awak Media saat akan menjalankan tugasnya.

Ke 3 awak media diantaranya dari Berita TKP, Tribun Tipikor dan Team Kabar Online yang agendanya hendak menemui Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Prambon, Nganjuk.

Namun, dengan tanpa menanyakan terlebih dahulu apa yang menjadi maksud dan tujuan awak media, petugas Satpam tersebut sudah mengambil sikap penolakan, dengan dalih yang tidak mendasar, “karena kuotanya habis, Kata Securuty atau Satpam tersebut.

Sementara, apa yang dimaksud dengan kuota habis awak media tidak tahu dan tidak jelas.

Padahal Tim investigasi awak media ini, materinya sebatas akan menanyakan dan/atau konfirmasi tentang bagaimana perencanaan kesiswaan disekolah beserta bagaimana komitmen orang tua atau wali murid nantinya pada Sekolah.

Disayangkan Tim investigasi awak media saat itu kemudian tidak berjalan mulus alias gagal bertemu Kepala Sekolah bapak Eko Suyitno karena tidak diperbolehkan masuk.

Berlanjut Kemudian pintu gerbang sekolah pun ditutup, anggota Security, sambil diperjelas Security lain bernama Febri karena kuotanya dibatasi hanya sampai 10 orang. Ucapnya.

“Ini atas perintah humasnya pak Darmaji, memang saya disuruh menolak.” Jelasnya.

Sedang Darmaji sendiri pada bulan Februari 2025 kemarin mengungkapkan bahwa yang agak sulit itu dari MKKS nya sana. Terangnya kepada beberapa awak media waktu itu.

Dalam hal ini, sesungguhnya peran serta media sebagai sosial control yang berhubungan dengan keberimbangan sebuah berita guna mendapatkan jawaban konfirmasi dan/atau klarifikasi, sementara, kesemuanya itu juga telah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Olehnya, dengan adanya sikap penolakan tersebut secara tidak langsung pihak sekolah bisa dikategorikan telah menghalang halangi tugas jurnalistik atau wartawan yang hendak investigasi menjalankan tugasnya.

Sementara, dalam Bab XIII pada Ketentuan Pidana yaitu Pasal 18 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). (Galoeh/Tim)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *