PI NEWS Online.Kepahiang — Bengkulu.
Seorang warga Dusun Talang Tige, Taharudin, menyuarakan kekecewaan atas terbit nya sertifikat tanah postu yang di atas namakan tanah pemda yang telah lama ia miliki, tanpa ada nya persetujuan atau pemberitahuan kepada nya.
Tanah yang terletak di kawasan postu Talang Tige itu kini menjadi polemik, setelah pihak keluarga “Taharudin “tidak mendapatkan kepastian meski pun telah berulang kali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kepahiang.
Taharudin memaparkan sudah terasa capek,,Anak saya sudah bolak-balik ke BPN, yang mana tidak pernah ada kejelasan dan Tiba-tiba tanah itu bersertifikat atas nama lain,Saya merasa diabaikan,” keluh Taharudin kepada tim media.
Kondisi ini mendapat perhatian dari sejumlah jurnalis yang memiliki kepedulian terhadap keadilan bagi rakyat kecil.
Mereka membentuk Aliansi Media Peduli Rakyat Kecil (AMPERAK) dan langsung turun melakukan investigasi, pendokumentasian, serta menyiapkan pertanyaan resmi untuk mengonfirmasi pihak BPN.
Menanggapi tekanan dari masyarakat dan sorotan media, pihak BPN akhirnya merespon dengan mengajak semua pihak terkait untuk melakukan mediasi.
Langkah ini dipandang sebagai upaya mencari solusi damai dan adil atas sengketa tersebut.
Pihak BPN menyatakan siap membuka ruang mediasi,Ini adalah langkah awal yang baik, Namun kami akan tetap mengawal prosesnya, agar tidak ada yang dirugikan, khususnya warga yang lemah secara administratif,” ungkap salah satu jurnalis AMPERAK.
Tim media menegaskan, mereka akan terus mengawal proses mediasi ini hingga tuntas,
memastikan bahwa semua pihak diberikan hak untuk bersuara dan memperoleh keadilan.
Informasi terbaru akan terus disampaikan secara berkala melalui berbagai platform
Tim media Online kepahiang.
PI NEWS Online.
(A Perlis)