MANTAN WAKIL WALI KOTA PALEMBANG FITRIANTI AGUSTINDA DAN SUAMI RESMI DITAHAN

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (08/4/2025) malam. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2022–2023.
Fitrianti Agustinda diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024. Sementara itu, sang suami, Dedi Siprianto, merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Ia juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Komisi I dari Partai NasDem.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan keduanya dalam penyelewengan dana.
Pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut berlangsung secara intensif sejak pagi hingga malam hari oleh tim Pidsus Kejari Palembang. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Fitrianti Agustinda akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Jalan Merdeka, Palembang. Sementara suaminya, Dedi Siprianto, dititipkan di Lapas Pakjo Palembang. (Ujang Chandra & M. Risqi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *