Jakarta – Pi news onlen
Indonesia ( 11 / 3 / 2025 ) Pemerintah Pusat memberikan perhatian dan tindakan cepat dalam bidang pendidikan , melalui Mendikdasmen Abdul Muti , mengeluarkan kebijakan terkait sertifikasi ada beberapa kriteria guru yang tidak lagi mendapatkan TPG ( Tunjangan Profesi Guru ) mulai tahun 2025 .
Pemerintah pusat memastikan bahwa tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang memenuhi semua persyaratan administrasi .
Langkah ini memastikan bahwa dana tunjangan sertifikasi benar – benar diterima kepada yang berhak .
Berdasarkan aturan yang baru Permendikdasmen No.4 Tahun 2025 guru yang katagorinya seperti ini , terpaksa harus berhenti menetima tunjangan dari Abdul Muti Mendikdasmen ( Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ) Republik Indonesia ( RI ) :
- Guru yang meninggal dunia .
Tunjangan sertifikasinya akan diberhentikan setelah 1 bulan guru tersebut wafat . - Guru yang mencapai batas usia pensiun .
setelah masa pensiun hak atas TPG tidak lagi diberikan. - Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari 6 bulan . Susmono /Darwanto