Menhub Diminta Tertibkan Dugaan Rekayasa Izin Pelabuhan Benete Kab Sumbawa Barat NTB

MATARAM NTB, pi-news.online

Menteri Perhubungan (Menhub) RI, diminta segera menertibkan dugaan skandal pelanggaran izin dan rekayasa aturan dalam penyelenggaraan aktifitas kepelabuhanan di Kantor Syahbandar Operasional Pelabuhan (KSOP) Benete, di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Berbagai informasi dan laporan dugaan pelanggaran telah diterima media massa terhadap aktifitas pelabuhan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut. Salah satunya mengenai standar keamanan dalam aktifitas bongkar muat bahan curah padat berbahaya seperti Batu Bara yang tidak dilengkapi izin yang sah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sebagai penyedia jasa keagenan atau jenis bongkar muat lainnya, taat aturan. Dimana dalam aturan, perusahaan keagenan bongkar muat Batu Bara harus memiliki sertifikat IMDG Code, karena menyangkut kegiatan bongkar muat bahan berbahaya, beracun,” kata, Muhammad Musanif Aditya Desa kepada awak media pi- news.online Sabtu 18/01/25 , tenaga ahli perusahaan bongkar muat, di Benete Kab Sumbawa Barat NTB

Muhammad Musanif menegaskan, IMDG Code atau International Maritime Dangerous Goods Code merupakan sertifkat maritim international yang harus dimiliki perusahaan bongkar muat, guna menangani kegiatan bongkar muat bahan padat beracun dan berbahaya.

Menurutnya, Batu Bara merupakan bahan berbahaya, mudah terbakar. Bantu Bara juga mengandung unsur logam berat dan zat radioaktif.

Ia sebagai tenaga ahli dan pemilik sertifikat IMDG Code, meminta Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap standar keamanan dan perizinan seluruh aktifitas bongkar muat di pelabuhan Benete tersebut.

“Aktifitas bongkar muat batu bara di Benete, kami duga melanggar prosedur. Kami juga ajukan protes ke otoritas KSOP Benete agar, perusahaan yang tidak memiliki sertifikat IMDG Code, tidak boleh melakukan bongkar karena melanggar aturan,” tegasnya.

Standar keamanan dalam tata kelola perizinan serta pengendalian terhadap aktifitas bongkar muat bahan padat beracun dan berbahaya seperti Batu Bara haruslah terpenuhi. Sebab dalam kondisi cuaca tertentu, Baru Bara bisa berbahaya dan menimbulkan pencemaran udara serta potensi kebakaran.

Otoritas Syahbandar setempat, dikritik mengabaikan semua proses perizinan dan standar yang benar dalam setiap aktifitas bongkar muat. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 16 tahun 2021 tentang tata kelola bongkar muat bahan padat berbahaya dan beracun, Batu Bara termasuk dalam benda curah padat yang berbahaya, karena mudah terbakar dan mengandung logam berat serta zat radioaktif. Dan perusahaan, keagenan, shipper PBM tongkang dan Tug Boat harus memiliki sertifikat IMDG Code tersebut.

Kepala KSOP Benete, I Ketut Sudharma yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa Batu Bara merupakan benda bahan curah padat. Dan perusahaan angkutan dari pelabuhan asal barang telah memiliki izin menyangkut bahan curah padat dari Syahbandar Kelas 1 Samarinda dimana asal barang berada.

“Ini kategorinya barang curah padat,” ujar Ketut yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, singkat.

Ketut tidak menjawab wartawan ketika ditanya mengenai apakah perusahaan keagenan serta shipper khususnya bongkar muat Batu Bara, Semi Cock di pelabuhan Benete memiliki sertifikat IMDG Code atau tidak?.

Sumber lain di pelabuhan Benete menyebutkan bahwa, KSOP selaku pengelola otoritas kesyahbandaran seharusnya mensosialisasikan pentingnya sertifikat IMDG Code untuk kegiatan bongkar bahan padat berbahaya atau beracun lainnya. Sebab ini selain menyangkut standar keamanan pelayaran dan pelabuhan juga mencegah pemalsuan izin dan dugaan kebocoran Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
( Irwanto )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *