DONI ANGKAT BICARA TERKAIT KLAIM SEPIHAK DARI SUROYO: STOP MAFIA TANAH DI OGAN ILIR

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Keluarga Bapak Anwar menyatakan sikap terkait tanah hak milik mereka yang diduga diklaim secara sepihak oleh Suroyo, yang disebut-sebut sebagai mafia tanah di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus ini mencuat pada Rabu (15/01/2025).

Doni, selaku perwakilan keluarga Bapak Anwar, berharap Pengadilan Negeri Kayu Agung dapat menghentikan atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada keputusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, Suroyo bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara Sunardi sebagai termohon eksekusi.



“Contohnya, tanah dengan harga Rp1 miliar hanya dibayar oleh Suroyo sebesar Rp30 juta sebagai uang pengikat. Namun, tanah tersebut langsung diakui sebagai miliknya tanpa adanya pelunasan penuh. Hal seperti ini sering terjadi,” ujar Doni.

Ia juga menegaskan bahwa bukan hanya keluarganya yang menjadi korban.
“Banyak warga di sini mengalami hal serupa. Tanah mereka tiba-tiba diklaim dan dipasangi plang atas nama Suroyo,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa praktik mafia tanah harus dihentikan, tidak hanya di daerahnya, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.



“Kami meminta agar keadilan ditegakkan dan kami siap melawan,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Eksekusi Tidak Adil, Proses Hukum Sedang Berjalan. Sementara itu, Amintras, selaku kuasa hukum, saat diwawancarai awak media di lokasi tanah sengketa, menyampaikan bahwa proses eksekusi yang sedang berlangsung tidak adil.

“Saat ini masih dalam tahapan eksekusi sita dan pembacaan putusan. Namun, kami keberatan dan meminta eksekusi dibatalkan. Kami juga telah meminta kepada pihak kepolisian melalui Kapolres untuk mempertimbangkan keberatan kami, karena pihak yang menunggu lahan ini tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut. Secara psikologis, mereka merasa sangat dirugikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan dua laporan pidana.
“Laporan pertama terkait Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan laporan kedua terkait pemberian keterangan palsu di persidangan, yang saat ini sedang diproses di Polda,” tutupnya. (Ujang Chandra &, Risqi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *