Polsek Citeureup Bersama Stakeholder Terkait Cek Tkp Penemuan Mayat diduga karena Tersengat Listrik

POLRES BOGOR, pi-news.online

Polsek Citeureup Mendapatkan Informasi Dari Warga Masyarakat Adanya Penemuan Mayat yang diduga karena tersengat aliran listrik yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 10.00 Wib di dalam rumah kontrakan Korban tepatnya di Kp. Kamurang Rt 003 Rw 002, Ds dan Kec. Citeureup, Kab. Bogor. Senin (13/1/2025)

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan,.SH,.MH bahwa pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, yang diketahui sekira jam 10.00 Wib di lokasi TKP Didalam rumah kontrakan korban tepatnya di Kp. Kamurang Rt 003 Rw 002, Ds dan Kec. Citeureup, Kab. Bogor, ditemukan jenazah mayat seorang laki – laki yang diduga tersengat aliran listrik.

Pihak Kepolisian mendapatkan Data identitas Mayata Jenazah tersebut diketahui HERUL ( KORBAN), Pandeglang, 07 Agustus 1996, Islam, Wiraswasta, alamat : Kp. Kamurang Ds dan Kec. Citeureup, Kab. Bogor.

Pihak Kepolisiab berhasil mencari keterangan dari para saksi – saksi di antaranya SdrZ IR/(SAKSI), Lahir di Bogor tanggal 09 Agustus 2009, Islam, Pelajar, alamat : Kp. Kamurang Ds dan Kec. Citeureup, Kab. Bogor. Sdr. DA/(SAKSI), Tempat tanggal lahir : Garut, 11 Juni 2002, Islam, Buruh, alamat : Kp. Kamurang, Ds dan Kec. Citeureup, Kab. Bogor.

Dijelaskan bahwa kronologis peristiwa, Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 11.00 Wib, setelah mendapatkan informasi tantang adanya temuan mayat, Kapolsek dan pawas serta piket fungsi langsung mendatangi tkp di sebuah rumah kontrakan beralamat di Kp. Kamurang Ds dan Kec. Citeureup, Kab. Bogor.

Awal mula kejadian yaitu
Pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025, sekira jam 22.00 Wib, tetangga korban yang bernama Saksi DA/(saksi) mendengar dari arah luar rumah kontrakan ada teriakan “Aduhhhh…Aduhhhhh..”, mendengar ada teriakan Saksi DA lamgsung keluar rumah kontrakannya, namun sudah tidak terdengar suara teriakan lagi, yang sehingga Saksi DA pun masuk kedalam rumah kontrakannya kembali, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 10.00 Wib, Saksi IR sedang berjalan kaki, ketika tiba digang depan rumah kontrakan korban, Saksi IR mencium aroma yang tidak sedap, kemudian Saksi IR mendekati bau tidak sedap tersebut, yang mana saat itu Saksi IR mencurigai didalam rumah kontrakan ada bangkai, yang sehingga Saksi IR langsung membuka pintu rumah kontrakan korban dan mendapati bahwa Korban sudah terlentang dan juga sudah mengeluarkan bau tidak sedap, yang selanjutnya Saksi IR memberitahukan hal tersebut kepada Ketua Rt 003 yang bernama Sdr. A, kemudian dengan warga lainnya mendatangi Rumah kontrakan Korban, lalu Saksi IR dan Ketua Rt 003 (Sdr. A) serta Warga melihat benar adanya bahwa Korban sudah meninggal dan sudah mengeluarkan bau tidak sedap, yang selanjutya Sdr. A menelpon pihak kepolisian Sektor Citeureup yang memberitahukan bahwa ada sesok mayat pria disebuah kontrakan, tidak lama kemudian piket fungsi, Pawas dan Kapolsek Citeureup datang dan mengamankan TKP Penemuan Mayat.

Adapun hasil pemeriksaan terhadap TKP tidak ditemukan barang / obat yang menyebabkan korban meninggal dunia dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban tidak ditemukan juga tanda-tanda kekerasan diduga korban tersengat listrik, dikarenakan posisi kabel listrik ada dibawah badan korban dan terlihat luka bakar pada kulit disekujur tubuh korban, selanjutnyan pihak keluarga sudah merelakan dan mengikhlaskan terhadap meninggalnya korban dan membuat surat pernyataan dan keberatan untuk dilakukan autopsi, dan mengingat lokasi pihak keluarga berada di Pandeglang, Banten, maka terhadap korban langsung dibawa dan akan dimakamkan di kampung halamannya dan kejadian tersebut sebagai musibah.

Sampai berita ini diturunkan korban sudah di bawa pihak keluarga di Pandeglang untuk dimakamkan secara layak, situasi kondusif.

( SANDI WIRAWAN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *