Labuhanbatu, pi-news.online
Hasil dari cek dan Ricek Beberapa awak media yang tak ingin di paparkan indentitas Medianya Kepada Awak media ini,pada 30/12/2024 di SDN 04 Bilah Hilir Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,mengatakan ada pungutan iuran uang pembayaran Ijazah sebesar,150 Ribu Rupiah dan juga di Tambah uang ANBK sebesar 50 Ribu Rupiah,ucapnya.
Untuk mendalami lebih Lanjut dalam Hal ini Awak media ini cek langsung dilapangan lokasi SDN 04 pada 30/12/2024,dan melihat Langsung bebera wali murid Para Guru juga Kepala Sekolah,sedang mengadakan, Rapat dalam Hal tersebut.juga beberapa Murid yang baru Tamat sudah mendapat ijajah Berinisial E warga Senah dan beberapa rekanya warga Kalundang bilah Hilir sewaktu di kompirmasi dalam Hal ini mengatakan Kami di kenakan uang ijajah per Murid 150 ribu dan uang Perpisahan 25 Ribu untuk makan Ayam Geprek,Kami yang Lulus 30 orang Kelas VI A dan 30 orang Kelas VI B jumlahnya 60 Orang sebutnya,” Kepada awak media ini.
Secara Kebetulan Menurut salah satu Guru Pada Rapat tersebut mengatakan,”ada seorang wali murid yang datang menghapnya ( Guru) mengatakan,Mengapa ada Guru meminta tambahan 50 Ribu Lagi uang untuk pembayaran ijajah tapi sudah Kami selesaikan semuanya ucapnya,”Kata Guru tersebut.
Lebih Lanjut Guru mengatakan,”Kalau uang untuk Ijajah mana ada lagi jangan Kasi sebunya(Guru) pada Rapat wali murid senin 30/12/2024.
artinya Besar ada Benarnya inpormasi dari para rekan2 Media dan para beberapa murid juga ucapan salah satu guru pada rapat tersebut tentang Pungutan uang ijajah siswa/i Lulusan/ Tamatan Tahun 2024
Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 tahun 2016 Tentang Komite sekolah mengatur bahwa Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau penarikan Dana dari orang tua siswa. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan Dana dari sumbangan atau Bantuan dengan asas gotong Royong.
Sumbangan pendidikan adalah pemberian uang,barang,atau jasa yang bersipat sukarela,tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu Pemberianya.
Pungutan yang disekolah sering terjadi berupa:pungutan terkait ujian,Pungutan terkait sertifikasi Guru,Pungutan terkait praktikum dan pungutan untuk menebus surat Keterangan Lulus,juga pembelian seragam,buku dll,dengan Harga yang tidak wajar.
Sewaktu Kepala sekolah diminta Keterangan selasai mengadakan Rapat bersama wali murid pada 30/12/2024 dalam Hal pungutan uang ijajah dan uang ANBK dan uang Perpisahan,Saya masih banyak urusan ,ucap Kepsek Langsung masuk Kedalam mobilnya.
(Ad)