KAPOLSEK PEMULUTAN Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Pada hari ini Senin Tgl 16 Desember 2024 Sekira pukul 23.00 Wib, dibawah pimpinan Kapolsek PEMULUTAN IPTU NUGRAH ANGGA OKTARI, S.H Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA GANDHI PRIANATA, S.H dan Tim PANTHER Polsek PEMULUTAN Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.

I. DASAR :
LP/B/156/XII/2024/Sumsel/Res OI/Sek PML, Tanggal 02 Desember 2024.

II. PERKARA :
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.

III. WAKTU KEJADIAN & TKP :
Diketahui Pada Hari Jum’at Tanggal 29 November 2024, Sekira pukul 03.00 Wib Di desa Ibul Besar III Kec Pemulutan Kab. Ogan Ilir.

IV. PELAPOR :
N : DEPI ERIYANI
U : 37 Tahun
P : IRT
A : Dusun III Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.

V. TERSANGKA :
N : RUSLI ALS SELI BIN ALI
U : 37 Tahun
P : Buruh Harian Lepas
A : Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.

N : Fahrul Rozi Bin Abdullah
U : 27 Tahun
P : Buruh Harian Lepas
A : Perumahan Swadaya Indah II Block E No. 08 kel. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.

N : JAM HARI ALS DAM ALS ARI BIN RUSLI
U : 24 Tahun
P : Buruh Harian Lepas
A : Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.

VI.  SAKSI – SAKSI :
N : KIKY
U : 28 Tahun
P : Swasta
A : Dusun III Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.

N : IQBAL
U : 28 Tahun
P : Swasta
A : Dusun III Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.

VII. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP Pada Hari Jum’at Tanggal 29 November 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib, Di Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Dengan cara Pelaku masuk kerumah korban secara diam diam kemudian mengambil 2 buah Hp milik korban yakni jenis VIVO Y 12 S dan merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Putih dengan Nopol BG 6948 TQ, namun pada saat itu korban sempat melihat perbuatan pelaku yang salah satu pelaku dengan menggunakan penutup wajah (topeng), lalu pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curian, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.500.000,- serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan.

VIII. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Sebelumnya, Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 13.30 Wib, Kapolsek Pemulutan IPTU NUGRAH ANGGA OKTARI, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA GANDHI PRIANATA, S.H bersama anggota Tim PANTHER Polsek Pemulutan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku 363 Ayat (1) Atas Nama RUSLI ALS SELI BIN ALI, mendapat informasi terduga Pelaku sedang berada dijalan menuju Indralaya tepatnya di Pom Bensin/SPBU Acun, Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA GANDHI PRIANATA, S.H beserta Tim PANTHER melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Hp merk VIVO Y12S yang ada pada pelaku, selanjutnya dari keterangan Tsk RUSLI ALS SELI bahwa dia mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli COD dengan orang namun petugas kepolisian tidak percaya. Kemudian, pada hari ini Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira jam 22.00 wib, TIM PANTHER berangkat menuju rumah diduga pelaku Rusli Als Seli dibantu oleh korban dan ketua RT setempat dan pada saat sampai dirumah pelaku ditemukan lagi diduga pelaku lainnya an. Fahrul dan Jamhari sedang berada di dalam rumah pelaku an. Rusli dan diduga pelaku Fahrul sedang memainkan HP milik korban yang hilang yaitu HP merk Samsung, setelah itu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah kunci T, lalu 2 buah jaket yang di pakai pelaku pada saat mencuri serta Topeng yang di pakai saudara Seli pada saat mencuri, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa kepolsek Pemulutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IX. BARANG BUKTI YG DIAMANKAN :
1 (Satu) buah Hp merk Vivo Y12 S.
1 (satu) buah Hp merk Samsung
1 (satu) buah kunci T
2 (dua) buah jaket
1 (satu) buah topeng warna hitam

(Ujang Chandra dan Fajarudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *