Bandung, pi-news.online
Komisi C DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama dengan PT Bandung Infra Investama (BII), di Komisi C Gedung DPRD Kota Bandung pada hari Selasa, 3 Desember 2024.
Kegiatan rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., Anggota Komisi C, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., dan Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., serta pihak PT Bandung Infra Investama.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan menyoroti perihal keselamatan dan keamanan pengerjaan proyek penurunan kabel udara ke bawah tanah (ducting) yang sedang berlangsung di Kota Bandung. Pasalnya, DPRD Kota Bandung menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait hal proyek tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama juga menambahkan bahwa pengerjaan ducting di bahu jalan tidak sesuai dengan konsep awal dan melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tidak hanya itu, Aan mengatakan bahwa sangat penting bagi PT BII untuk berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Ia mengkhawatirkan kekuatan manhole yang diragukan untuk menahan beban kendaraan dalam kurun waktu hingga lima tahun ke depan.
Anggota komisi C lainnya, Iqbal Mohamad Usman mempertanyakan integrasi ruang utilitas kabel telekomunikasi yang tengah dikerjakan dengan saluran lain seperti jaringan listrik PLN atau PDAM. “Mengapa utilitas seperti pihak PLN dan PDAM tidak dapat disatukan dan mengapa tidak ada sinkronisasinya?” tuturnya.
PT BII menanggapi hal tersebut dan mengatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai diskusi serta FGD dengan berbagai pihak sebelum melakukan pengerjaan ducting. Sehingga seluruh pengerjaan ducting sudah berdasarkan surat izin serta konfirmasi dari pihak terkait.
Di akhir rapat, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan meminta untuk melakukan pendalaman terkait permasalahan ini dengan dinas-dinas terkait. (Farry nt)