Kantah ATR/BPN Kabupaten Ogan Ilir Sepelekan Sanggahan Pihak Terdampak Ganti Rugi Tol Palembang-Indralaya-Muara Enim

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Bingung dan juga merasa di sepelekan tidak dianggap penting itulah mungkin ungkapan yang pantas di sampaikan kepada pihak ATR/ BPN kabupaten Ogan Ilir dimana salah satu contoh yang terjadi pada bapak Asfawi Hs.

Melalui Kuasa nya Morry Iskandar yang juga merupakan salah satu aktivis dan awak media online yang mana menuntut kejelasan atas tanah mereka yang terdampak ganti rugi tanah jalan tol Palembang-indralaya-muara Enim yg sampai saat ini belum mendapat kejelasan dari pihak ATR/BPN Ogan Ilir.

Dimana setelah rapat musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pada hari kamis(21/11/2024) yang mendapat banyak instruksi dari pihak terdampak ganti rugi tol Palembang-Indralaya-Muara Enim di desa Ibul Besar Satu dan desa Harapan Kecamatan Pemulutan dan belum mendapat kata pasti atas persoalan yang terjadi.

Setelah rapat musyawarah penetapan bentuk ganti rugi di mana di sepakati bagi yang tidak sependapat supaya mengirimkan surat sanggahan tertulis ke pada pihak panitia pengadaan tol di ATR/BPN Ogan Ilir .

Namun sangat disayangkan surat sanggahan sudah dikirimkan sejak tanggal 25/11/2024 namun sampai sekarang dan waktu sanggah 14 hari sudah habis besok.namun sampai berita ke tiga kalinya ini terbit blm mendapat balasan sanggahan.

“Kami mohon kepada pihak APH Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, Polres Ogan Ilir dan juga bapak Kejagung sebagai pihak yang ikut dalam mensukseskan proyek strategis nasional ini agar kiranya bisa memanggil pihak ATR/bpn Ogan Ilir dan menjelaskan kepada kami masyarakat yangg terdampak.Ini agar kami bisa tahu alasan yang membuat pergantian rugi ini jalan di tempat,”.

Menurut informasi yang didapat dari berbagai pihak yang namanya tidak mau di sebutkan bahwa instruksi kejagung RI mengatakan bahwa bulan Desember ini agar permasalahan ganti rugi tanah ataupun pisik pekerjaan harus selesai.

“Kami memohon kepada APH agar kiranya permasalahan kami ini segera di selesaikan.dan kami masyarakat sudah sangat sabar dan juga sangat mendukung program stategis nasional ini dengan membiarkan pembangunan berjalan sebelum ganti rugi kami di berikan.jangan sampai kami masyarakat awam dan bodoh ini bertindak gegabah yang akan merugikan pembangunan proyek stategis nasional ini dengan cara menyetop pekerjaan pembangunan pada lahan tanah kami,karna kami belum mendapat ganti rugi dan kami merasa di hambat proses nya. ( Ujang Chandra dan Fajarudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *