PPK PENGADAAN TANAH GANTI RUGI TOL PALEMBANG-INDRALAYA-MUARAENIM DIDUGA TIDAK TRANSPARAN

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Jalan tol Palembang-indralaya-Muara Enim yang sedang di bangun pembangunannya sudah hampir rampung, namun kenyataan masih meninggalkan banyak masalah terutama mengenai ganti rugi lahan masyarakat yang sampai sekarang belum ada kejelasan.

Dimana PPK pengadaan jalan tol Palembang-indralaya-Muara Enim dari kantor ATR/BPN Ogan Ilir terkesan tidak profesional dimana sampai hari ini ganti rugi bagi masyarakat belum juga di terima dimana sudah lebih dari 6 bulan proses ini berjalan namun belum ada kejelasan pastinya, kapan akan di bayarkan kepada masyarakat.

Salah satu contoh permasalahan ada nama Persil yang dari awal sudah terdaptar mendapatkan ganti rugi namun pada akhir musyawarah penetapan bentuk ganti rugi namanya tidak ada lagi.dan ada juga luas ganti rugi sudah jelas dari awal dapat berapa luas namun berubah Tampa ada penjelasan dan data yang konkrit.

Saat dipertayakan kepada PPK pengadaan jalan tol Palembang-indralaya-muara enim mengatakan bahwa tanah sudah di bayar oleh pihak waskita Tampa memberi penjelasan data dan bukti yang jelas.

Kami mohon kepada pihak yang berwenang agar permasalahan ini segera di selesaikan dan diusut tuntas ada apa, karna kami masyarakat yang terdampak jalan tol sudah sangat toleran dan sangat mendukung program stategis nasional pemerintah dengan memperbolehkan dan membantu kelancaran pembangunan oleh pihak kontraktor PT HKI berjalan diatas tanah kami sebelum ganti rugi di bayarkan.

Pada saat musyawarah penetapan bentuk ganti rugi (kamis 21/11/2024) kemaren banyak mendapat instruksi dari pihak penerima ganti rugi.dimana telah di sepakati bentuk ganti rugi berupa uang. Namun yang membuat janggal dimana bila masyarakat tidak setuju dengan hasil yang telah di tentukan yang ada didalam amplok, maka mereka akan berurusan di pengadilan.

Inilah yang menjadi banyaknya instruksi pada saat musyawarah penetapan bentuk ganti rugi ini.apa guna musyawarah bila masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapatnya. Kami mohon kepada pihak pemerintah khususnya pihak pemerintah kabupaten Ogan Ilir agar segera menengahi permasalahan kami, ini.karna tim persiapan ganti rugi yang ditunjuk dan di bentuk oleh pemkab Ogan Ilir yang di ketua bapak sekda Ogan Ilir dan sudah di SK kan bapak bupati Ogan Ilir mengenai siapa penerima ganti rugi tol Palembang -indralaya-muara enim tidak menjadi acuan oleh pihak ATR BPN/ khusus nya pihak PPK pengadaan tanah ganti rugi tol Palembang-indralaya-muara enim. (Ujang Chandra dan Fajarudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *