Bekasi, pi-news.online
Diduga Toko tramadol berkedok Kosmetik tidak tersentuh APH wilayah Hukum Polsek Cikarang Selatan, tepatnya di Jl.Raya Cikarang/Cibarusah Kp Nagrak Rt 03 Rw 02 Desa Sukadamai Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu(20/11/2024)
Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Bekasi, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Cikarang Selatan, dan di baking oknum Media.
Terpantau tim Media Pi-News, sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut
Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada tim kami bahwa toko tersebut menjual Tramadol di wilayah setempat khususnya di Jalan Raya Cikarang Cibarusah.
Warga berinisial (H) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Cikarang Selatan, Polres Bekasi harus segera menindak lanjuti dikarnakan maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Bekasi tesebut.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.” Kata (H)
Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat golongan G dapat dipidana dengan dengan seberatnya, lantaran merusak generasi muda khususnya di wilayah Bekasi.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
( Lipus Investigasi Jabar )