Bandung, pi-news.online
Bukti nyata kinerja Kejati Jabar dalam melaksanakan tufoksinya ,pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 ( delapan ) Jam ,KF selaku pelatih Atlit di NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 – 2023 ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan kebon waru selama 20 Hari sejak tanggal 20 Oktober sampai 30 Oktober 2024.
Tersangka C P. A selaku bendahara NPCI provinsi Jawa barat dan dilakukan penahanan kota di Tasikmalaya .
Tersangka tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang undang 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana.
Budi Wapemred Pinews