Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, beserta jajaran menggelar press conference (Jumpa Pers) ungkap kasus pembunuhan di warung kopi, acara digelar di Mapolres Ogan Ilir pada Jum’at (02/08/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada awak media mengungkapkan kronologis pembunuhan yang terjadi di warung kopi, jln Lintas Timur Indralaya Palembang Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) 27 April 2024 lalu.
Bermula dari (ADP) dan rekannya (M) singgah di warung kopi milik (M) dan suaminya (PR) ingin minum kopi saat dihari. Usai minum kopi (ADP dan M) langsung pergi tidak mau bayar. Mengetahui hal tersebut merasa tak terima (M dan suaminya PR) langsung mengejar.
Dari situla (ADP dan F) mengeluarkan sebilah pisau langsung menikam korban (PR) hingga meninggal dunia sedangkan korban (M) juga mengalami luka sayatan di bagian perutnya. Setelah melihat korban bersimbah darah pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor.
Dari laporan korban polisi langsung mengadakan olah TKP serta mengadakan pengejaran. Setelah mengantongi indentitasnya, pelaku (ADP) berhasil dibekuk di daerah Kertapati Palembang, sedangkan (F) yang merupakan rekan pelaku saat ini masih dalam keadaan buron. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Bagus juga menjelaskan, lamanya waktu penangkapan pelaku karena polisi masih menyelidiki motif pembunuhan, serta dalam tahap pengejaran. “Setelah kita mengetahui identitas pelaku dan motifnya, pelaku berhasil kita tangkap,” jelas Bagus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, pasal yang dikenakan 170 ayat 2 dan 35 ayat 3 Kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo. (Ujang Chandra & Tim)