Palembang, Sumsel, pi-news.online
M.Khaliq Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Sumsel (GPPS) dalam aksinya mengatakan tentang permasalahan mobil transportir yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PT Pertamina.
Lanjut M.Kholiq, Gerakan Pemuda Peduli Sumsel (GPPS) melakukan aksi di depan kantor PT. Pertamina Sumatera Selatan Sub II yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani 14 Ulu. Kec. Seberang ulu Il pada hari Senin, 8 juli 2024 pukul 10.00 WIB.
Berikut adalah poin-poin tuntutan dalam aksi tersebut : 1.Mendesak PT. Pertamina untuk segera mem-blacklist PT. Putra Salsabila Perkasa (PSP) dalam kerjasama pengangkutan BBM di Sumsel, 2.Mendesak PT. Pertamina untuk segera memutus semua kontrak kerjasama dengan PT. Putra Salsabila Perkasa (PSP).
Tindakan ini diperlukan karena owner PT. Putra Salsabila Perkasa (PSP) diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 tentang tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin usaha pengangkutan. Dugaan ini perlu ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum dan penegakan aturan yang berlaku dari PT Pertamina (Persero).
Kami berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti oleh PT. Pertamina Sumatera Selatan demi menjaga integritas, keadilan, dan ketertiban dalam industri perminyakan serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari praktik-praktik ilegal.
Saat dikonfirmasi awak media Senin, 08 juli 2024. Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh Gabungan Pemuda Peduli Sumsel di Palembang. Sehubungan dengan dugaan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Selain itu, Pertamina juga selalu menegaskan kepada seluruh Awak Mobil Tangki (AMT) untuk tidak melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga akan memberikan sanksi tegas bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada setiap AMT yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran produk bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada APH atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi oleh awak media terkait aksi yang dilakukan oleh GPPS pihak PT. Putra Salsabila Perkasa (PSP) Selasa, 09 Juli 2024 mengatakan, “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dugaan penyelewengan oknum sopir, dan kami akan memberikan saksi sesuai perjajian kerja. SOP wajib di jalankan, tidak ada toleransi terhadap sopir yang menggunakan armada perusahaan untuk tindakan kencing atau menurunkan BBM,” katanya. (Ujang Chandra & Tim)