Disaksikan Camat Rebang Tangkas, Dan Kakam Lebak Peniangan, Kejari Way Kanan Serahkan Kembali Barang Bukti 2 HP Kepada Pemiliknya

WAY KANAN, pi-news.online

Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) untuk mengembalikan barang bukti sebuah Handphone kepada pemiliknya, setelah kekuatan hukum tetap (incracht). HP tersebut sebelumnya telah dicuri dan pelakunya telah mendapatkan vonis hakim, Kamis (04/07/2024).

Pengembalian satu buah kotak handphone merk Realme C31 Warna Kuning, 1 (satu) unit handphone merk Realme C31 warna Hijau Gelap dengan Nomor IMEI 1: 86387406400378, IMEI 2: 863874064003720 yang dilakukan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan, kepada Susilowati alias Desi Adinda (Korban) yang dikuasakan kepada orangtua korban bernama Rasmi warga Dusun III Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan didampingi oleh Pak Hapisin (Camat Rebang Tangkas) dan Mat Zendera (Kepala Kampung Lebak Peniangan), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 34/Pid.B/2023/PN Blambangan Umpu pada hari Rabu, 23 Mei 2023.

Terpidana Ari Anggara terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), barang bukti berupa Hp tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dengan disaksikan oleh Camat Rebang Tangkas, Hapisin, Kepala Kampung Lebak Peniangan, Mat Zendera. Rasmi yang bertindak sebagai orangtua korban menerima barang bukti atas nama Susilowati als Desi Adinda.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi,” kata Hapisin, Camat Rebang Tangkas.

Mat Zendera, Kepala Kampung Lebak Peniangan mengatakan, pengembalian barang bukti itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Korban setelah pelakunya menjalani proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu Rasmi (orangtua korban) menerima pengembalian barang bukti atas nama Susilowati alias Desi Adinda menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” katanya.

Rifqi leksono selaku PB3R Kejari Way Kanan yang mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan,” ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *