WAYKANAN, pi-news.online
Rifqi Leksono Selaku (Kasi) Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan (Kejari) telah mengembalikan 1 (satu) buah kotak Handphone (HP) kepada korban pencurian di Dusun 1 Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa HP yang dikembalikan tersebut dengan Merk Readme 8 warna biru dengan imei : 860417042826748 Dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung J2 Prime warna hitam dengan imei 1 : 355210092070149, imei 2: 355211092070147.
HP tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada korban bernama Almiana Binti Mustapa yang didampingi oleh Pak Nasrullah Ali (Camat Banjit) Dan Pak Ramli (Kepala Kampung Neki).
“Barang Bukti HP ini terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 134/Pid.B/2023/PN Bbu, Kamis, 23 November 2023,” ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.