Dumai, pi-news.online
Pada hari ini Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Dumai, setelah memperoleh putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana khusus dan tindak pidana umum;
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana khusus yakni hasil penangkapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea Cukai Dumai sebanyak 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) karung / bags pakaian bekas berbentuk Ballpressed dan 9 (sembilan) koli parfum merk Lattafa dan merk Al-Nuaim dengan volume 3 (tiga) ml, 6 (enam) ml, 100 (seratus) ml, 200 (dua ratus) ml, dan 250 (dua ratus lima puluh) ml sebanyak 1.881 (seribu delapan ratus delapan satu) botol, kemudian dari perkara tindak pidana umum merupakan tangkapan Penyidik PPNS di Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa 1 (satu) unit alat tangkap Jaring Trawl dan 1 (satu) dokumen kapal yakni Lesen Vesel kapal KM. SLFA 5323 GT. 68,08;
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari Kelurahan Mekarsari Kecamatan Dumai Selatan dengan cara dibakar, sedangkan Parfum akan dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan alat berat.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai jaksa eksekutor. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana pada tahun 2023 dan hingga saat ini.
Diketahui, acara ini turut dihadiri Walikota Dumai yang diwakili oleh Staf Ahli Hermanto Usman, S.Sos., M.Si, Komandan Lanal Dumai yang diwakili oleh Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H.Li, Kepala Kepolisian Resor Dumai yang diwakili oleh Kabag Log Polres Dumai Kompol Masrial Tanjung, S.Sos., Kepala Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Andry Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Dumai Agus Gunawan, Sos, Rekan-Rekan Pers, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.
Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.
Eksekusi barang bukti tersebut juga bagian dari implementasi Riil atas kebijakan ekonomi perdagangan khususnya perlindungan pasar dalam negeri.( rosa g)