Galian C Di Wilayah Kecamatan Singorojo Di Duga Tak Berijin Atau Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Seakan Tutup Mata

Kabupaten Kendal, pi-news.online

Masyarakat pengguna jalan yang melewati tanjakan sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal mengeluhkan adanya aktivitas penambangan batuan Andesit ( batu gunung) dan tanah dengan menggunakan excavator yang diangkut menggunakan truk truk Dam besar, Jum’at 10/05 2024.

Masyarakat sekitar merasa resah terkait adanya aktivitas excavator yang diketahui sedang mengisi truk Dam besar dengan tanah untuk di angkut di jadikan urugan, di area penambangan tanah yang diduga tidak berijin ( ilegal) di sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.

Tambang Galian C yang di duga tak berizin alias ilegal di sepetek terus beroperasi dan diduga pelakunya lepas dari pembayaran pajak dan tanpa pengawasan dari pihak pemerintah kabupaten Kendal setelah adanya peralihan perizinan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat dengan hal tersebut dapat mengancam dan mengkhawatirkan terjadinya bencana alam di Karena kan merusak kelestarian alam dan lingkungan.

Dan yang paling di khawatirkan pelaku penambang ilegal tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian C, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan pemerintah (PP) No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dengan UU dan PP tersebut untuk di taat agar tidak terjadi dampak kritis permasalahan akibat penambangan galian C , seperti terjadinya dampak perubahan tipologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, yang dapat mengakibatkan banjir yang sangat membahayakan masyarakat.

Menurut mandor galian C, dirinya sudah menguruskan perijinan namun masih terkendala sesama kowari ( sesama penambang Galian C) sedangkan banyak mengurusi ijin galian C di Boyolali lancar semuanya hanya di sepetek ini perijinannya terkendala dan rencana lahan yang akan di gunakan seluas 25 hektar namun untuk di awal akan di gunakan seluas 7,7 hektar, pemilik galian C ini adalah bapak Bambang sekaligus pemilik restoran durian jaten.

Saat diwawancarai awak media Warga sepetek Asp (nama inisial) menyampaikan, bahwa penambangan di sepetek ini sangat membahayakan dan angkutan truk besar besar dengan muatan penuh dapat merusak jalan dan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan dan kalau musim kemarau debunya sangat Luar biasa sedangkan musim penghujan terjadi banjir dan jalan menjadi licin akibat penambangan galian C tersebut, “terangnya.

“Selain itu, hendaknya Pemerintah segera menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berijin ( ilegal), “imbuhnya.

Sementara itu, Aries Kepala DLH Kabupaten Kendal menyampaikan lewat Whatsapp, “Saya sudah ke lokasi penambangan galian C sepetek dan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Insya Allah hari senin akan bersurat ke Satpol PP untuk bisa menyurati pemilik Tambang Galian C dan sekaligus mengambil tindakkan terkait aktivitas penambangan galian C tersebut, “ujarnya.

Ditempat terpisah salah satu warga yang tidak menyebutkan namanya saat dikofirmasi awak media berteriak, Lapor Pak Kapolres Galian C di Kendal Diduga Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Mohon Ditindaklanjuti Pak, “teriak warga. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *