Palembang, Sumsel, pi-news.online
Puluhan massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (DP-JAKOR) lakukan demo aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jl. Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Jum’at (08/03/2024).
Dikawal ketat pihak Kepolisian, massa yang diketuai oleh Fadrianto.Th, S.H kepada awak media menyampaikan, berdasarkan temuan team investigasi dan informasi didapat tentang adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan persaingan usaha tidak sehat mengarah pada perbuatan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2023 di Kabupaten Ogan Ilir.
“Sebagai Lembaga Sosial Kontrol, kami wajib menjalankan UU RI No.31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” ujar Fadrianto.Th, S.H.
Masih kata Fadrianto, dimana yang melakukan dugaan KKN tersebut diantaranya,
– Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yaitu pada kegiatan :
1) Pengadaan Lemari Arsip dilaksanakan oleh CV. PA berdasarkan kontrak No. 027/177.a/SPK/Setwan-OI/2023 tanggal 15 Maret 2023 senilai Rp 195.825.000,00. Pengadaan lemari arsip tersebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 11.12/04.0/000086/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/P.O 1/6/2023 tanggal 6 Juni 2023 diduga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 79.604.000,00.
2) Belanja BBM yang diduga di Korupsi dan Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 66.176.590,00.
– Sekretariat Daerah Ogan Ilir.
1) Dugaan Korupsi pada kegiata Service, sparepart, dan Pengadaan BBM Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 396.548.221,00.
2) Belanja Makan dan Minum Rapat dan Jamuan Tamu pada Delapan Bagian di Sekretariat Daerah diduga di Korupsi dan Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 350.213.782,00.
3) Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum pada Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Bagian Umum Sekretariat Daerah yang merugikan Negara sebesar Rp 40.173.835,00.
– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Ilir.
1) Pembangunan Gedung Kantor KPT Tanjung Senai dilaksanakan oleh CV.Amen Production, sesuai Kontrak Nomor 001 /Kontrak/PPK.Y/APBD/PU-PR/OI/2023 tanggal 10 Mei 2023 sebesar Rp 11.945.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender Merugikan Keuangan Negara dengan Kekurangan Volume sebesar Rp 795.170.248,55.
2) Pembangunan Gedung Kantor KPT Tanjung Senai (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV.Ameen Production sesuai Kontrak Nomor 040/KONTRAK/PPK. YI APBDP/PU-PR/01/2023 tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp 199.633.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender terhitung tanggal 10 Oktober – 23 November 2023. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BASTP/PHO Nomor 081 /PHO/PPK/PUPR/01/2023 tanggal 07 November 2023, hal ini telah merugikan keuangan Negara dengan Kekurangan volume sebesar Rp 14.832.514,46.
3) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Srijabo Kota Daro yang dikerjakan oleh PT. Lebong Karang Sakti dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 20.528.000.000,00 dan telah di Bayar 100% Merugikan Keuangan Negara dengan Kekurangan Volume sebesar Rp 1.244.897.811,96.
4) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Tg. Temiang (Aspal) yang dikerjakan oleh CV. Daya Usaha dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 3.463.000.086,91 Merugikan Keuangan Negara dengan Kekurangan Volume sebesar Rp 527.825,994,80.
5) Kegiatan Peningkatan Jalan Tanjung Dayang – Tanjung Laut yang dikerjakan oleh CV.Paraswida Cipta Wiguna dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 9.380.000.000,00 Merugikan Keuangan Negara dengan Kekurangan Volume sebesar Rp 1.728.675.063,77.
6) Kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Sentul – Sentul yang dikerjakan oleh CV. Anugrah Artha Kencana dengan anggaran sebesar Rp 3.954.000.785,93 hal ini telah merugikan keuangan Negara dengan Kekurangan volume sebesar Rp.560.723.758,91.
7) Kegitaan Peningkatan Jalan Sp. BRK – Kuang Dalam yang dikerjakan oleh CV. Bintang Cahaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.853.001.196.68, hal ini telah merugikan Keuangan Negara dengan Kekurangan Volume sebesar Rp 1.700.657.118,12.
8) Kegiatan Peningkatan Jalan Tg. Mas Kecamatan Rantau Alai – Batas OKI (Cor Beton) yang dikerjakan oleh CV. Kemang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.969.000.517,11, hal ini telah merugikan keuangan Negara dengan Kekurangan volume sebesar Rp 1.693,893,974,43.
9) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Palemraya – Tanjung Seteko yang dikerjakan oleh PT. Mawar Merah dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.976.105.823,63 hal ini telah merugikan keuangan Negara dengan kekurangan volume sebesar Rp 589.541.380,66.
10) Kegiatan Peningkatan Jalan Kota Daro – Sungai Lebung (Maju Jaya) (Aspal) yang dikerjakan oleh CV. Fajar dengan nilia kontrak sebesar Rp 10.788.000.000,00, hal ini telah merugikan keuangan Negara dengan kekurangan volume sebesar Rp 754.868.697,26.
Sementara itu, pihak Kejati Sumsel, Burnia SH menanggapi, tidak ada namanya kasus besar, kasus kecil, semua sama, akan ditangani melalui proses sesuai dengan mekanismenya.
“Ya, kita semua tahu, Bapak Yulianto, S.H adalah mantan Kajari terbaik, Kajati terbaik tentunya beliau tidak akan mengabaikan setiap kasus sekecil apapun,” pungkasnya. (Ujang Chandra & Tim)