Ditemukan Adanya Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Hukum Polres Demak, Di Duga Milik Oknum Anggota Polres Demak

kabupaten Demak, pi-news.online

Para mafia BBM selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum itu dianggap tidak begitu penting bagi para Mafia, Kendati Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Namun, masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi, dengan cara menimbun dan menampung dari mobil dengan tangki modifikasi (baby tank) dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal itu berada di Pinggir jalan raya Demak-Kudus, Krajan Kulon, Trengguli, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, Jawa Tengah, tepat di sebelah toko Sumber Aki. Hasil pantauan awak media di lokasi, pada hari kamis, (29/02/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, ditemukan adanya bangunan berupa bengkel ganti oli yang disinyalir digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Didalam gudang tersebut ditemukan adanya drum-drum yang diduga sebagai tempat penampung BBM bersubsidi jenis solar. Menurut penuturan saksi, BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan jenis Truk Pengangkut Semen yang tangki pengisian BBM telah dimodifikasi berkapasitas lebih besar, BBM tersebut di ambil di SPBU 44.595.01 Trengguli-Demak pada malam hari.

Menurut penuturan saksi, Gudang tersebut merupakan milik seseorang berinisial HNDR yang di duga merupakan oknum anggota polri yang bertugas di Wilayah Polres Demak.

Anehnya pihak penegak hukum dari Polres Demak sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut dan terkesan tutup mata sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polres Demak, maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas.

Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat. ***(Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *