SPBU 44.571.05 Colomadu-Karanganyar Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Solar Secara Ilegal, Polda Dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

KABUPATEN KARANGANYAR, pi-news.online

Ditemukan adanya dugaan praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.571.05 Colomadu-Karanganyar, yang tepatnya berada di Jl. Laksamana Adi Sucipto, Paulan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar,Jawa Tengah. Di duga kegiatan tersebut melibatkan oknum pegawai SPBU itu sendiri.

Hasil pantauan awak Media pada hari Rabu (21/02/2023), praktik tersebut terjadi pada malam Hari, sekitar pukul 19.00-20.00 WIB. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni *panther berwarna biru dengan nopol *AD 1326 NP* yang di duga telah di modifikasi berisi tangki di dalam mobil berkapasitas hingga 1000 liter/ 1 ton. Dari keterangan supir, pemilik dari BBM yang di angkut menggunakan kendaraan modifikasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial KHOLIS.

Diketahui keterangan sopir kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/Solar industri dan di tampung di penampungan yang kemudian di setor ke distributor Solar Industri. Dalam keterangan nya sopir mengatakan bahwa dirinya bisa mengisi di SPBU colomadu Karanganyar sebanyak 1000 liter/1 ton dengan cara pengisian secara bolak balik menggunakan barcode yang berbeda agar tidak ketahuan.

Dalam keterangan operator, dirinya mengakui bahwa operator hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi KBM tersebut, dalam keterangannya operator di ketahui sudah saling mengenal bos pengangsu solar tersebut. Di duga praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU  tersebut, sehingga kendaraan panther modifikasi yang digunakan untuk ngangsu solar bersubsidi di SPBU tersebut berjalan lancar.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  • mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  • mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres , maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *