Kades Talok Gunakan Kewenangannya Terkait PTDH Sekdes Alfin

Bojonegoro Jatim, pi-news.online

Semenjak terjadinya ketidakharmonisan antara Kepala Desa (Kades) Talok, H. Samudi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Talok, M. Alfin Budhi Prasetyo, S.H, jalannya Pemerintahan Desa ( Pemdes) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tampaknya semakin menjadi polemik masyarakat luas kabupaten Bojonegoro. Pasalnya hingga saat ini masih belum juga selesai. Salah satunya terkait proses pemecatan perangkat desa Sekdes yang konon berbagai usaha telah dilakukan oleh Pemdes Talok,

Untuk itu, disamping banyak dampak sosial yang timbul dari permasalahan, termasuk didalamnya mengakibatkan pada kerugian hak-hak pegawai Pemdes serta warga hingga tidak dicairkannya pengajuan anggaran BLT DD dan ADD tahun 2023.

Olehnya, pada hari ini, Selasa Pahing, tanggal 20 Februari 2024, Pemdes Talok melalui Kades H. Samudi dan dengan kesepakatan bersama seluruh Perangkat Desa juga unsur BPD serta dengan berbagai pertimbangan yang kuat atas ketidak aktipan tugas pokok Sekdes Talok, sehingga per hari ini resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sekdes Talok saudara M. Alfin Budhi Prasetyo, SH dan dilakukan dengan berbagai tembusan-tembusan diantaranya :

  1. Tembusan Kepada, PJ Bupati Bojonegoro
  2. Tembusan Kepada, Inspektorat Bojonegoro
  3. Tembusan Kepada, DPMPD Bojonegoro
  4. Tembusan Kepada, Camat Kalitidu
  5. Tembusan Kepada, BPD Desa Talok, termasuk didalamnya yang bersangkutan Sekdes Talok, M. Alfin Budhi Prasrtyo, SH, dan dikirim melalui Via Pos.

Disisi lain, usai pelaksanaan pemecatan Sekdes, Kades Talok H. Samudi saat ditemui oleh awak media tribuntipikor.com menyampaikan bahwa pelaksanaan pemecatan hari ini merupakan bagian tindak lanjut hak prerogatif saya selaku Kades Talok, karena berbagai indikasi perlakuan pihak diatasnya yang tidak membantu dan/atau mendukung salah satunya dari kecamatan.

“Sekali lagi pelaksanaan pemecatan ini dilakukan adalah sudah sesuai to poksi hak kami selaku Kades atau pucuk pimpinan ditingkat desa, dan sesuai prosedur”. Ungkap Kades Talok. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *